Umum

Kabupaten Pasuruan Terancam Kekeringan, Langkah Ini Harus Segera Dilakukan

Portaltiga.com - Sekitar 30 tahun dari sekarang, cekungan air tanah di daerah aliran sungai (DAS) Rejoso di Kabupaten Pasuruan dikhawatirkan mengering bila efisiensi pemanfaatan air dan konservasi daerah tangkapan air tidak segera dilakukan.

Indikasinya jelas, tahun 80-an, debit mata air Umbulan masih sekitar 6.000 liter per detik. Tahun 2018 bahkan kurang dari 4.000 liter per detik.

Terletak di kaki Gunung Bromo dan secara administratif terbagi menjadi 16 kecamatan, DAS Rejoso memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai penyedia berbagai jenis sumber daya alam. Mata air Umbulan yang berada di hilir DAS Rejoso merupakan sumber air bersih tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya.

Di kawasan hilir, pengeboran air untuk keperluan industri meningkat. Tahun 2020 terdapat sekitar 600 titik sumur bor yang dibuat masyarakat untuk keperluan domestik dan pertanian dengan debit antara 2-20 liter per detik. Sumur bor tidak dilengkapi keran pengatur sehingga air banyak terbuang percuma.

Bila cekungan air tanah di DAS Rejoso kering, petani dan peternak pemakai air akan kesulitan. Sumur di rumah ibadah, sekolah, dan rumah tangga akan kering. Pelanggan air bersih dari SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan yang mencapai jumlah 1,6 juta jiwa tentu juga akan kesulitan.

Rejoso Kita melaksanakan program percontohan skema pembayaran jasa lingkungan untuk konservasi hulu dan tengah DAS Rejoso. Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani pengelola lahan seluas 106,6 hektare di tujuh desa di Kecamatan Tosari dan Pasrepan. Mereka menjaga dan mempertahankan 300-500 pohon per hektare, membuat strip rumput penahan erosi, dan membuat rorak untuk meningkatkan infiltrasi air hujan.

Simulasi komputer yang dilakukan oleh World Agroforestry (ICRAF) menggunakan Model Hidrologi GenRiver - Generic Riverflow menggambarkan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang dilakukan dengan menjaga jumlah tegakan sebanyak 500 pohon per hektare mampu meningkatkan infiltrasi sebanyak 0.5 – 1% dan menurunkan limpasan permukaan sebanyak 1.5 - 2%.

Program Rejoso Kita yang dilaksanakan oleh ICRAF dengan dukungan Danone Ecosysteme Fund juga melaksanakan kegiatan pengenalan teknologi budi daya padi ramah lingkungan dan percontohan konstruksi dan manajemen pengelolaan sumur bor yang aman dan efisien di wilayah hilir DAS Rejoso.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso,” katanya di sela-sela Lokakarya bertema “Pengelolaan DAS Terpadu di Wilayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air”, Kamis (25/8/2022).

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Erik Teguh Primiantoro menuturkan, upaya yang dilakukan di DAS Rejoso merupakan wujud menjaga daerah aliran sungai agar tetap sehat. KLHK memilik banyak data dan informasi berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan terpadu DAS.

Baca Juga : Dukungan Menguat di Pasuruan, Rohani Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

“Pelaku usaha dapat mengaitkan upaya-upaya konservasi DAS untuk mendukung penilaian peringkat Proper," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Mochamad Saleh Nugrahadi menambahkan, pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk alam tapi juga untuk menjamin keberlangsungan bisnis pengusahaan sumber daya alam.

“Dengan bekerja bersama dari hulu ke hilir, kami yakin DAS Rejoso akan terjaga dan dapat dimanfaatkan hingga bertahun-tahun yang akan datang. Kami juga mendorong DAS Rejoso untuk menjadi contoh baik pengelolaan DAS terpadu di dalam World Water Forum 2024 nanti,” katanya.

Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program Dr Beria Leimona, mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.

“Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Komisi D DPRD Jatim Sinergi dengan Pj Bupati Pasuruan, Perlintasan KA jadi Sorotan

Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria Leimona, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki. Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.

Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menjelaskan, mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.

“Tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati. Harapannya, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani dan bagi pelaku usaha merupakan langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha dan meningkatkan branding dan citra perusahaan,” ucap Heru.

Direktur Sustainable Development Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi. Pihaknya melihat bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tidak hanya tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih.

“Namun juga ada pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi yang dilakukan terjamin keberlanjutannya,” kata Karyanto.

Karyanto Wibowo yakin bahwa dampak penyelamatan lingkungan ini akan lebih besar jika dilakukan secara bersama-sama. “Kita semua adalah pengguna air. Makanya kami pun meyakini bahwa korporasi atau swasta bisa mengambil peran penting menjadi bagian dari aksi kolektif dalam pelestarian sumber daya air, karena lestarinya air adalah tanggung jawab dan masa depan kita bersama,” pungkasnya. (yon/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait