Umum

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Normalisasi Sungai Kalianak

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Beberapa kali hujan deras beberapa waktu lalu di Surabaya membuat sejumlah kawasan di Kota Pahlawan banjir. Dalam penanganannya, Pemkot Surabaya sampai mengerahkan mobil pemadam kebakaran untuk menyedot genangan dan pemkot merencanakan membuat sudetan. Namun yang mengejutkan, tumpukan sampah masih menjadi persoalan. Salah satunya temuan di sungai Kalianak yang ternyata sampahnya menumpuk. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo menegaskan normalisasi Sungai Kalianak mutlak harus dilakukan. Menurutnya, tumpukan sampah di sungai sudah menjadi persoalan sejak lama. Tetapi karena tidak segera ditangani, sampah semakin banyak dan makin menumpuk, ujarnya. Ia menjelaskan volume sampah itu rata-rata sampah plastik. Selain itu juga ada popok bayi. Sampah-sampah tersebut menghambat arus air. Imbasnya, jika hujan deras, air meluber. Meluap dan menggenang ke pemukiman. Lebih jauh, Agoeng menambahkan pihaknya akan mengawal persoalan sampah yang menumpuk di sungai. Tidak hanya di sungai Kalianak, tetapi juga di sungai atau saluran air yang lain. Selama ada pengaduan ke Komisi C, akan kita kawal dan selesaikan secara tuntas, tegasnya. Dijabarkan, selama ini Komisi C sudah mengetahui ada program untuk normalisasi sungai Kalianak. Namun masalahnya, normalisasi belum bisa dilaksanakan, sampai akhirnya sampah menumpuk. Ia menyatakan awalnya Pemkot Surabaya juga sudah berencana melakukan normalisasi dengan menganggarkan pengadaan eskavator kecil. Tujuannya, agar eskavator bisa masuk ke lokasi-lokasi kecil atau sempit. Ternyata pada 2022 ini tak dianggarkan, lanjutnya. Ia menjabarkan sebenarnya Pemkot Surabaya punya eskavator besar. Tapi kalau dimasukkan ke sungai akan nyenggol rumah-rumah sebelahnya karena telanjur menjorok ke sungai, jelas dia. Menurut Agoeng, sungai Kalianak harus dinormalisasi dulu, biar tidak ada sampah lagi. Selanjutnya, ia berharap Pemkot Surabaya juga harus tegas dengan adanya bangunan yang berada di bantaran sungai. Menurut Agoeng, selain sampah, adanya bangunan itu merupakan persoalan lain yang perlu ditangani. Dikatakan, sungai umumnya memiliki lebar yang luas. Namun karena ada pemukiman di sekitar sungai, akhirnya ada penyempitan. Ada pemakaian tanah atau bibir sungai, yang secara aturan sebenarnya tidak boleh. Tapi karena dibiarkan akhirnya bisa semakin banyak, terangnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …