Umum

Insentif Modin Terlambat Dua Bulan, Komisi A DPRD Surabaya Lakukan Ini

Baca Juga : DPRD Paripurnakan Empat Nama Calon Unsur Pimpinan Definitif Legislatif Surabaya

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, pada Selasa (22/02/2022). Salah satu agenda penting dalam rapat dengar pendapat tersebut, yaitu persoalan Kader Kesehatan dan Modin, yang sudah 2 bulan belum menerima insentif. Persoalan tersebut ditanyakan anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan, Arief Boediarto, mengakui adanya persoalan tersebut. Menurutnya ada sejumlah persoalan, yang membuat Modin dan Kader Kesehatan belum menerima insentif. "Modin kan ada penyesuaian insentif dari Rp 400 ribu menjadi Rp 800 ribu, sejak Januari 2022, berdasarkan APBD 2022. Ternyata di anggaran masih tertera Rp 400 ribu. Kalau dibayarkan sebesar Rp 800 ribu akan ada pelanggaran," jelasnya. Sedangkan soal insentif kader kesehatan juga dilakukan penyesuaian. "Karena sejak Januari 2022 dilakukan penggabungan dari bumantik, kader posyandu dan lain-lain digabung menjadi kader kesehatan. Jadi saat ini sedang dilakukan verifikasi data terhadap para kader tersebut," jelasnya lagi. Arief berjanji insentif Modin dan kader kesehatan yang tertunggak akan diselesaikan pada akhir bulan ini. Sementara itu anggota Komisi A Imam Syafi'i menyayangkan kondisi tersebut. "Saya prihatin, karena kondisi ini sudah berjalan 2 bulan. Padahal anggaran itu kita gedok pada 10 november seharusnya sudah disiapkan kan waktunya panjang," tegasnya. Imam menyoroti lambannya aparatur pemkot Surabaya. "Bayangkan ketika Pak Wali memberikan beban pekerjaan tambahan kepada mereka, namun insentif mereka tidak turun. Ini bisa jadi preseden buruk bagi wali kota, didepan para kader kesehatan dan modin," ungkapnya. Politisi Partai Nasdem ini berharap pemkot Surabaya menepatinya janjinya untuk menyelesaikan persoalan ini sampai akhir bulan Februari. "Kalau tidak saya punya cara sendiri untuk menyelesaikan," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

PDAM Surya Sembada Mau jadi Perumda Atau Perseroda?

Komisi B DPRD Kota Surabaya membahas masalah perubahan bentuk hukum PDAM Surya Sembada di masa mendatang. Dalam rapat pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang digelar di Ruan …

DPRD Surabaya Bahas Pansus Raperda Badan Riset Dan Inovasi Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabay …