Portaltiga.com: Tudingan LSM Ecoton dan warga di daerah Lakardowo Mojokerto adanya pelanggaran penimbunan limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dilakukan oleh PT PRIA(Putra Restu Ibu Abadi) dimentahkan oleh Komisi D DPRD Jatim.
"Mana ada pelanggaran disana.Semua prosedur dipenuhi oleh PT PRIA hingga akhirnya keluar surat dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yang mengeluarkan ijin PT PRIA selaku perusahaan pengelola limbah,"ungkap Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna saat ditemui di kantornya, Senin (19/90.
Politisi asal PDIP ini bahkan dengan lantang mengatakan saat sidak ke Lakardowo pihaknya tak menemukan pelanggaran disana."Saat sidak, ada ceceran limbah jatuh di jalan. Oleh warga digunakan untuk menguruk tanaman. Kalau limbahnya berbahaya tentunya tanaman tersebut mati. Tapi faktanya rumput bisa tumbuh subur,"jelasnya.
Soal gatal-gatal yang menyerang warga sekitar pabrik, Eddy kembali mengungkapkan bahwa saat sidak salah satu anggotanya sempat menggunakan air disalah satu rumah warga."Anggota kami sempat cuci muka dan bahkan minum air di salah satu warga yang rumahnya dikatakan terkena limbah B3. Tapi faktanya anggota kami tetap sehat sampai sekarang,"imbuhnya.
Meski menyatakan tak ada pelanggaran, kata Eddy Paripurna, pihaknya akan datang ke KLH di Jakarta untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen perijinan milik PT PRIA." Dalam beberapa hari kami akan ke Jakarta untuk klarifikasi semua data yang dimiliki PT PRIA,"tandasnya. (Yudhie)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1220-dituding-cemari-dengan-limbah-b3-dprd-jatim-sebut-pt-pria-tak-salah