Umum

Anwari Dilarang Satpam Kibarkan Bendera Di Perumahan Citraland

Baca Juga : Tentang Larangan Pengibaran Bendera, Ini Penjelasan Citra Land

Portaltiga.com - Warga Surabaya dilarang mengibarkan bendera merah putih di kawasan perumahan Citraland, Surabaya. Pelarangan ini diduga disebabkan oleh adanya oknum satpam perumahan yang tak menginginkan adanya pengibaran bendera Indonesia di wilayah itu. Adalah Anwari, warga perumahan citraland pemilik ruko di daerah elite di Surabaya Barat itu yang mengalami kejadian itu. Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ia menyampaikan keluh kesah atas kejadian yang dialaminya kepada wartawan. Kronologi peristiwa ini bermula saat tanggal 15 Oktober 2021 ingin memasang bendera merah putih namun dihadang oleh 7 orang oknum sekurity di Citraland. "Saya mau pasang bendera, dia bilang kamu harus minta izin dulu, terus saya bilang ini kan Indonesia ini bendera saya kenapa nggak boleh?" Jelasnya saat ditemui wartawan, Jumat (04/12/2021). Perang mulut pun terjadi antara Anwari dengan pihak security. Hingga menurut Anwari oknum security mengatakan kalimat bernada SARA. "Kamu bukan Indonesia asli, kalimat itu membuat darah saya bergelora," ungkap Anwari sambil menirukan satpam tersebut. Mendapat bentakan ini Anwari membalas meninggi. "Saya memang keturunan cina, tapi saya Indonesia," tegasnya. Ia menganggap, jika hal seperti ini dibiarkan maka akan berpotensi menjadi gerakan separatis. Padahal menurutnya, kebhinekaan serta persatuan dan kesatuan bangsa perlu dijunjung tinggi di NKRI. Atas dugaan perbuatan oknum para satpam itu Anwari lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan menyertakan saksi dan bukti. "Sudah saya laporkan. Penyidik sedang memintai keterangan beberapa saksi. Dan bukti saya salah satunya adalah video ini," pungkas dia seraya memutar bukti video rekaman. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait