Intermezzo

Uang Receh Rp100 Bisa Kirim Anda ke Penjara

Baca Juga : Indonesia Bakal Punya Uang Kripto

Portaltiga.com - Jangan remehkan uang receh. Pecahan Rp100 kerap kali tak dianggap. Bahkan, kadang ada yang menolak hingga membuang uang receh tersebut. Bagi Anda yang melakukan hal tersebut sebaiknya hati-hati. Sebab, ada ancaman denda dan pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, ada larangan menolak rupiah. "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah," bunyi Pasal 23 Ayat 1, dilansir detikcom, Senin (8/11/2021). Baca Juga: Perempuan Berduit Lebih Nyaman Punya Pacar Virtual Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. Ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Pada Pasal 33 Ayat 1 dijelaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sanksi juga diberikan bagi mereka yang menolak untuk menerima rupiah dengan tujuan untuk pembayaran. "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 33 Ayat 2. (dtc/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait