Umum

Penyuluhan Hukum, Diana Sasa Ajak Galakkan Lagi Pokdarkum

Baca Juga : Agus Black Hoe Ajak Ibu saat Pelantikan DPRD Jatim: Ini Berkah Doa Simbok

Portaltiga.com - Angota Fraksi PDI Perjuangan Diana Amaliyah Verawatiningsih atau akrab disapa Diana Sasa ajak masyarakat desa untuk melek hukum. Ini tampak pada penyuluhan hukum pada Masyarakat Desa Suco, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Mgawi yang berlangsung di balai desa setempat, Selasa (26/10/21). Menurut Diana Sasa, ini dilakukan untuk mengajak masyarakat khususnya masyarakat miskin agar mereka juga mendapatkan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, ujarnya. Dasar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kata anggota Komisi A DPRD Jatim ini, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum, baik untuk kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bantuan hukum nantinya akan diberikan melalui LBH yang terdaftar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), jelasnya. Selain itu, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Diana Sasa juga mengajak masyarakat untuk menggalakkan lagi kelompok sadar hukum (Pokdarkum) di desa atau kelurahan. Baca Juga: Vandalisme Baliho Puan, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum Hal itu agar masyarakat tidak takut lagi saat menuntut keadilan. Seperti pada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kebanyakan korban, sebutnya, lebih memilih bungkam ketimbang membicarakannya. Karena kebanyakan kaum perempuan dibatasi dengan budaya ewuh pakewuh, malu, dan sebagainya ketika akan melaporkan pelaku, ucap aktivis buku ini. Ketika tidak dilaporkan, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Sangat mungkin pelaku akan mengulang perbuatannya. Maka dari itu, pokdarkum perlu digalakkan kembali, lanjutnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar, yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan, saat ini Ngawi juga sudah memiliki Perda Bantuan Hukum. Sehingga, menurutnya, perlu segera membentuk pokdarkum hingga di tingkat desa. Pokdarkum perlu dibentuk hingga desa-desa. Ini sudah amanat perda yang harus direlaisasikan dan diwujudkan," ujar Heru Kusnindar. Selain pemaparan terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pada kegiatan itu juga diadakan penyaluran paket sembako alam rangka peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait