Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan kompleks Apartemen Trans Icon Surabaya. Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Komisi A atas keluhan warga yang masih belum mendapat kompensasi terkait dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang berada di Frontage Ahmad Yani itu. Tak hanya melakukan sidak ke apartemen, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga menyempatkan melihat kondisi rumah di sekitar apartemen yang terdampak. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna yang memimpin jalannya sidak mengatakan, warga meminta kompensasi kepada pihak kontraktor terkait kerusakan yang ditimbulkan. Pihak Kontraktor diminta memberikan kompensasi kepada warga terdampak. "Ada pintu dan jendela (rumah warga) yang tidak bisa ditutup, jadi miring semua kusennya," jelasnya saat ditemui di lokasi sidak, Rabu (01/09/2021). Politisi Partai Golkar itu khawatir, jika pihak kontraktor tidak segera memberikan kompensasi berpotensi memberikan dampak yang lebih buruk kepada warga sekitar. "Nah kalau sebelum selesai pembangunan tidak diapa-apain terus runtuh rumahnya siapa mau tanggung jawab," tegasnya. Ayu sapaan akrabya mengatakan, meskipun sebetulnya masalah perijinan Trans Icon telah mendapat ijin, namun kompensasi kepada warga sekitar menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. "Perijinannya clear, tapi disana kan ada perjanjian-perjanjian untuk dampak pada saat pembangunan, di LH (perijinan dari Dinas Lingkungan Hidup) itu juga ada aturannya walaupun ijin itu terbit, harus masih dalam pengawasan seperti apa," pungkasnya. Tokoh masyarakat dari RT 2 RW 1 Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Haji Sarjono mengatakan, permasalahan kompensasi ini telah ada sejak awal pembangunan apartemen. Ia berharap pihak Trans Icon segera memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak akibat pembangunan. "Padahal dulu itu ada rekomendasi tolong pembangunan diberhentikan dulu sebelum ada kesepakatan dengan warga soal kompensasi dampak lingkungan," katanya. Sementara itu, perwakilan Kontraktor Total Bangun Persada Imron mengatakan, pihaknya mengklaim telah melakukan musyawarah kepada warga dan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga. "Sebelumnya juga sudah kita lakukan, CSR juga sudah kita lakukan, pertemuan dengan warga juga sudah kita lakukan," katanya. Ia juga mengklaim jika para warga yang terdampak hingga mengalami kerusakan rumah akibat konstruksi maka perlu ada pembuktian lebih lanjut apakah hal ini sebagai dampak dari pembangunan atau tidak. "Kalau rusak memang karena konstruksi kan karena kita nggak tahu ya kejadiannya sekarang atau sudah terjadi, kalau memang ada yang rusak bisa dibuktikan karena konstruksi ya kita sebagai total ya memperbaiki," tukasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.