Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi
Portaltiga.com - Machfud Arifin dan Mujiaman bakal menggugat hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, bersama mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan mantan Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Donal Fariz, praktisi hukum seperti M. Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan, dan Slamet Santoso kompak menjadi kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam gelaran Pilwali Surabaya tahun 2020. "Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan," kata Machfud didampingi Mujiaman dan tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020. Machfud mengatakan ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) dan menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya. "Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," tegas dia. Selain itu, upaya hukum ke MK didorong keinginan konstituennya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada pada 9 Desember 2020. Dia mengatakan, berdasarkan data Sirekap, setidaknya ada sebanyak 400 ribu lebih warga Surabaya yang telah memilih dirinya. Sementara itu perwakilan tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, menjelaskan gugatan ke MK diajukan karena proses pilkada di Kota Surabaya banyak terjadi kecurangan yang bersifat TMS. Khususnya struktur birokrasi, kebijakan, dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu. Dia melanjutkan tim hukum akan mencari fakta hukum yang kuat dan akurat, sampai kepada konklusi petitum, dalam permohonan ke MK. "Saya tentu belum bisa menguraikan secara spesifik karena banyak hal yang sedang kami kumpulkan, banyak hal yang sedang kami analisis. Khususnya dengan pola pola kecurangan yang terjadi di Pilkada Surabaya," terang dia. Intinya, tim hukum MAJU menilai problem terbesar dan fundamental adalah adanya mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan paslon tertentu. "Tentu kami akan menguraikan apa saja itu," katanya. Lainnya adalah penegakan hukum atau electoral justice menjadi macet selama pilkada di Surabaya. Tim hukum sedang mengumpulkan sejumlah laporan yang punya tendensi administrasi sampai dengan pidana pemilu, namun tidak pernah ditindaklanjuti. "Sehingga, akumulasi dari persoalan kecurangan yang kami sampaikan membuat pilkada berjalan secara tidak fair dan penuh dengan kecurangan. Dampaknya tentu kepada hasil," tegas Fariz. Ia berharap, perkara ini berjalan dengan baik di Mahkama Konstitusi. Terlebih, terdapat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Beberapa jam sebelumnya KPU Surabaya mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya menunjukkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman kalah dari Eri Cahyadi-Armudji. Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara. Sedangkan Eri-Armudji mendapat 597.540. Menanggapi rencana gugatan Paslon Maju, tim Pemenangan Eri Cahyadi dan Armudji meresponsnya dengan santai. Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya, ujar Adi Sutarwijono, Ketua Tim Pemenangan Eri-Armudji, Kamis (17/12/2020). Adi mengatakan, tudingan curang dari Machfud-Mujiaman sungguh salah alamat. Sebab, dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang. Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, ujarnya. Bahkan, sambung Adi, ada keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang diperoleh dari media sosial. Ada video salah seorang bupati menggunakan nama jabatannya untuk mendukung Machfud. Kalau Machud Arifin-Mujiaman mengajukan sengketa Pilkada ke MK, kami pun akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan, ujar Adi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya. Adi menegaskan, hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, dimana paslon Eri Cahyadi-Armudji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman. Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan. Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020, ujarnya. Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima sabda rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei, tegasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11033-paslon-maju-akan-gugat-hasil-pilkada-ke-mk