Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun
Portaltiga.com - Dugaan penyalahgunaan wewenang Walikota Surabaya Tri Rismaharini mulai terkuak ke publik. Dugaan ini muncul dalam dukungan Wali Kota Risma dalam kegiatan dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Hal tersebut dibuktikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim dari keluarnya surat jawaban Gubernur Jawa Timur terkait ijin cuti kerja Wali Kota saat bernomor 131/17318/011.2/2020. Surat tersebut merujuk pada kegiatan yang dilakukan Wali Kota Risma kala melakukan dugaan kegiatan politik di fasilitas negara Taman Harmoni tanggal 2 September 2020. Ketua KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jatim, Novli Thyssen menyampaikan Risma terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. "Dalam surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 di jelaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur," tegasnya, Sabtu (31/10/2020). Dia menjelaskan, dengan adanya surat keterangan dari gubernur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Risma. Pasalnya, wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif. "Sangat disayangkan bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini," tutur Novli. Selain itu, menurut dia kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya, yakni Taman Harmoni. "Yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon," tegasnya. Untuk diketahui, dalam Pasal 76 ayat 1a Undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang Kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, KIPP juga menilai, Bawaslu Kota Surabaya melakukan kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan penangganan pelanggaran atas laporan oleh KIPP Jawa Timur. "Harusnya Bawaslu Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran, termasuk salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Walikota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji," kata Novly. KIPP menilai peristiwa dukung mendukung Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada Paslon Pilwali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji adalah sebuah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya 2020. "Satu sisi Walikota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung, harusnya jam kerja aktif Walikota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik," ungkapnya. Di sisi lain, Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan menjaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara pemilihan yang berintegritas justru memberikan kesan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya dan tidak profesional dalam menangani sebuah pelanggaran pemilihan, sehingga menciderai kepercayaan masyarakat. Terkait dengan peristiwa hukum di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu akan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini KIPP akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi ASN. (abi/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.