Umum

Pembangunan Surabaya Jadi Klaim Sepihak Cawali, DPRD Kaget

Baca Juga : Pendaftaran PPK Diminati Masyarakat Surabaya, Ratusan Orang Sudah Mendaftar

Portaltiga.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menyayangkan adanya klaim-klaim sepihak dari salah satu calon wali kota (Cawali) atas pembangunan beberapa fasilitas warga di Surabaya. Salah satunya, adanya klaim dari salah satu Cawali soal pembangunan di RW 11 kelurahan di Rungkut yang membuat Aning kaget. Padahal pembangunan tersebut merupakan usulan warga yang diajukan melalui Aning selaku Anggota DPRD saat melakukan Jaring Aspirasi Masyarakat pada masa Reses akhir tahun 2019 lalu. "Usulan itu lalu menjadi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang disahkan melalui Rapat Paripurna, dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kota ke dalam program-programnya," ujar Aning. Lebih jauh Aning menjelaskan, Pokir yang diparipurnakan DPRD pada Tahun 2020 dan digedok di Banggar bersama TAPD Pemkot tersebut, berakhir dengan diparipurnakan sebagai Nota Keuangan pada PAK APBD 2020. Didalamnya diakomodir Pokir DPRD yang akan dikerjakan pada tahun 2020. Salah satu Pokir DPRD yang diusulkan warga Rungkut, sebagian sudah ada yg dikerjakan berupa pengerjaan paving. Usulan warga tersebut disampaikan melalui reses yang diadakan oleh Aning Rahmawati sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Namun anehnya saat pengerjaan ada warga yang menyampaikan bahwa paving tersebut usulan salah satu Cawali dan yang bersangkutan akan datang untuk meresmikan. "Saat cek ke Bappeko, paving RW 11 yang cair tersebut memang pokir yang kami kawal sebagai aspirasi warga tersebut. Yang mengerjakan paving juga dari dinas Cipta karya dan pemukiman, saya hanya mengawal bagaimana aspirasi warga saat reses terwujud," tegas Aning. "Prosesnya transparan dan Jelas. Jika usulan tersebut dari calon wali kota tersebut, lewat jalur apa? Apakah Musrenbang? Sedangkan saya tahu tidak ada Musrenbang fisik yang dikerjakan di tahun 2020 ini," tambah Aning mempertanyakan. Aning tidak menyangka, jika ajang pilkada sampai membuat dana APBD bisa menjadi klaim Paslon yang sudah lagi tidak menjabat kepala dinas saat digedoknya usulan program dari Pokir DPRD ke dalam APBD 2020, berdasarkan pengakuan salah satu warga pendukung Paslon. RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar RW 11 mengadu kepada Aning, karena merasa pengajuan proposal disampaikan saat reses adalah bentuk aspirasi kepada wakil rakyatnya. "Sehingga mereka resah karena merasa tidak pernah berkaitan dengan paslon tersebut," ungkapnya. Bahkan warga yang kesal sampai memindah baliho paslon tersebut ke tempat lain karena tidak ingin ada klaim yang tidak berdasar tersebut. Aning tidak ingin siapapun paslonnya memanfaatkan dana APBD untuk legitimasi pembangunan wilayah tertentu. "APBD sudah jelas mekanisme perumusan dan pelaksanaannya. Atas usulan warga dan upaya berbagai pihak. Jadi jangan sampai ada klaim-klaim tertentu yang bisa membuat suasana pilkada menjadi gaduh," pungkas Aning. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …