Umum

Komisi C Kritisi Pola Rekrutmen Direksi BUMD

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim untuk memperbaiki pola rekrutmen direksi BUMD. Penahanan Direktur Utama PT Puspa Agro, Abdullah Muhibbin oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dinilai sebagai alarm keras bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. "Dari peristiwa ini, Ibu Gubernur harus menyerap pelajaran dengan baik. Seleksi dalam rekrutmen pimpinan BUMD harus benar-benar mempertimbangkan integritas calon," kata Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fauzan Fuadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (17/10/2020). Ketua Fraksi PKB di DPRD Jatim ini mengingatkan bahwa ada dua tolok ukur pemilihan direksi. Selain kapabilitas, Gubernur juga harus mempertimbangkan kredibilitas yang bersangkutan. "Jangan melulu soal kapasitas, apalagi hanya karena titipan atau kedekatan tertentu. Mempertimbangkan kapasitas calon, memang penting. Tapi integritasnya bagaimana?," katanya. Fauzan mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sejumlah BUMD yang mempertahankan Direksinya. Sekalipun, Gubernur telah berganti dan prestasi si direksi tak ada yang menonjol. "Tidak perlu saya sebut namanya ya. Ada kok, jajaran pimpinan BUMD kita ini, Gubernurnya sudah ganti berkali-kali, tapi pimpinan BUMD nya tetap itu-itu saja," sindir Fauzan. "Kalau prestasinya oke, masih mending. Ini biasa-biasa saja lho," lanjut Wakil Sekretaris DPW PKB Jatim ini. Fauzan melanjutkan, kasus ini menjadi momentum bagi Gubernur untuk menata kembali jajaran direksi BUMD. "Ini bisa menjadi momentum bagi Gubernur untuk evaluasi secara menyeluruh kondisi BUMD kita," katanya. "Saya akan mengajak teman-teman di Komisi C DPRD Jatim untuk mengawal ini bersama-sama. Insya Allah kita mempunyai paradigma yang sama, karena ini sudah berkali-kali muncul dalam diskusi-diskusi di internal," katanya. Terkait dengan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Puspa Agro, Abdullah Muhibbin dan Staf Trading, Hery Jamari oleh Kejari Sidoarjo, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Berkaitan dengan kasus hukumnya, tentu saya tidak berkompeten untuk menanggapi. Karena itu wewenang aparatur penegak hukum dan harus kita hormati," pungkasnya. Untuk diketahui, Dirut Puspa Agro dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Jumat (16/10/2020) sore. Keduanya kemudian ditahan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya dengan tujuan memudahkan proses pemeriksaan. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 8,29 miliar. Kasusnya terkait jual beli ikan yang dilakukan oleh PT Puspa Agro dengan CV Aneka House pada Juni hingga November 2015. Proses jual beli sekitar 7 kali itu tanpa melalui uji kelayakan dan disinyalir fiktif. Puspa Agro merupakan anak perusahaan dari Jatim Grha Utama (JGU) sebagi BUMD milik Jatim. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait