Portaltiga.com: Kasus dugaan korupsi dana hibah dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jatim 2013 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim harus segera dituntas. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan berdampak pada kinerja Bawaslu.
Pengadilan harus segera mengambil langkah. Jangan sampai anggota Bawaslu yang sekarang sudah ditahan berlarut keputusannya, kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (19/7).
Seperti diketahui, tiga anggota Bawaslu Jatim terseret dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada Jatim 2013. Tiga anggota Bawaslu Jatim itu yakni, Sufiyanto, Sri Sugeng dan Andreas Pardede.
Pertimbangan hakim menahan terdakwa, khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana lagi. Karena, dalam dua kali sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, langsung diputuskan untuk menahan ketiganya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak bisa intervensi atau masuk terlalu dalam terkait kasus Bawaslu. Begitu dengan pula mengenai personel Bawaslu yang sekarang telah ditahan. Semua diserahkan ke Bawaslu Pusat sebagai induk organisasinya.
Soal kekosongan jabatan, itu kewenangan Bawaslu Pusat, apakah ada pengisian sementara atau bagaimana. Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo mengibaratkan kalau di tentara istilahnya ada bantuan tempur.
"Yang pasti, pemprov sudah meminta Bawaslu untuk melakukan langkah-langkah apa selanjutnya setelah tiga anggotanya ditahan. Tapi langkah apa itu, Bawaslu Pusat yang mengetahuinya, tuturnya. (Bmw)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1026-soekarwo-minta-dugaan-korupsi-di-bawaslu-jatim-harus-segera-dituntaskan