Portaltiga.com):Tim kuasa hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menganggap aneh dengan penahanan tiga Komisioner Bawaslu Jatim. Sidang kasus dugaan korupsi dana Bawaslu Jatim yang baru berlangsung dua kali di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung dilakukan penahanan di di Rutan Medaeng, Sidoajo, Jumat (15/7) siang
Ketiga komisioner Bawaslu itu, masing-masing Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan dua anggotanya Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede. "Nilai kerugian negara juga kecil," kata Martin Hamonangan, Tim kuasa hukum Bawaslu Jatim di Kantor Bawaslu Jatim, Jumat (15/7).
Pihaknya menyayangkan langkah majelis hakim yang langsung melakukan penahanan kepada kliennya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bawaslu yang nilainya kecil, setelah sidang pertama tanggal 29 Juni lalu majelis hakimnya tidak lengkap.
Sesuai dakwaan majelis hakim dalam sidang Tipikor, ketiga komisioner Bawaslu Jatim diduga melakukan korupsi dengan nilai berbeda. Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 76 juta.
Sedangkan dua anggotanya, Andreas Pardede Rp 70 juta dan Sri Sugeng Rp 176 juta. Untuk Sri Sugeng didakwa korupsi Rp 176 juta, karena menggunakan dana talangan pribadi Rp 100 juta, ditambah nilai korupsi Rp 76 juta.
"Ini kan aneh. Ada orang yang meminjamkan uang untuk keperluan operasional Bawaslu, dituduh korupsi. Pak Sugeng meminjamkan uang pribadi, karena anggaran Bawaslu belum turun," ungkapnya.
Pihaknya menjamin akan mengembalikan nilai kerugian negara, karena nilainya kecil. Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, nilai kerugian negara hanya sebesar Rp 10,5 juta.
"Kami sudah mengajukan surat pengajuan tidak dihanan saat sidang pertama. Bahkan, Bawaslu RI juga sudah mengajukan surat serupa," tambah Martin yang didampingi anggota tim kuasa hukum Bawaslu Jatim lainnya. (Bmw)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1020-penahanan-3-komisioner-bawaslu-jatim-dinilai-aneh