Usut Malpraktik Klinik Chiropractic,Dokter Terapis Dan Pemilik Ditetapkan Tersangka

  Portaltiga.com: Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus malpraktik klinik Chiropractic di pondok Indah Jakarta yang membuat tewas korban bernama Allya Siska Nadya. Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah dokter terapis Allya dr Randall Caferty dan pemilik klinik Kan Wai Ming warga Malaysia. "Anggota sudah melakukan pencarian dan sudah diterbitkan surat penangkapan,"ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi, Kamis (14/1). Krishna Murti menjelaskan penyidik akan menjerat Randal dengan beberapa pasal mulai dari UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian hingga UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Kalau diakumulasikan karena salahnya yang menimbulkan kematian ancamannya lima tahun penjara,"bebernya. Untuk pemilik klinik yang dijerat dengan UU keimigrasian dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka ancaman pidananya empat tahun penjara."Dia pekerjakan orang asing tanpa ijin,"sambungnya. Sementara itu, dari hasi otopsi terhadap jenazah, ditemukan beberapa penyebab tewasnya korban diantaranya adanya pendarahan di batang dasar tengkorak atau cervical atau tulang leher bagian atas. (Mum)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru