PN Surabaya Dikepung Unjuk Rasa 2 Kelompok Massa, Ini Tuntutannya

Baca Juga : Menkominfo Jhonny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS

Portaltiga.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi massa unjuk rasa, Senin (1/10/2018). Ada dua kelompok massa dengan tuntutan yang berbeda. Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) menuntut Tee Teguh Kinarto untuk ditangkap dan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan apartemen di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, yang dikenal dengan Mega Skandal Sipoa. Sementara FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) menuntut Henry J Gunawan dihukum seberat-beratnya dalam kasus penupuan dan penggelapan Pasar Turi Baru. Aksi FSPMI dimulai jam 11.00 sampai dengan jam 12.30 diikuti sekitar 100 orang. Sementara aksi yang dilakukan oleh FPMB yang merupakan aksi kelima dalam satu bulan terakhir diikuti oleh 100 orang juga dimulai dari jam 14.30 dan berakhir jam 16.00. Massa menuntut investor PT Bumi Samudra Jedine untuk diseret dan diadili ke meja hijau. Investor Bumi Samudra Jedine adlh PT Solid Gold diman Dirut nya: Tee Costarico ( anak Teguh) dan Komisarisnya Teguh Kinarto. Korlap FPMB menyatakan total kerugian dalam kasus Sipoa Group sebesar 14 triliun dana masyarakat yang berhasil dihimpun. Akan tetapi sampai saat ini apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. "Kasus ini jauh lebih besar dari kasus first travel baik dari sisi jumlah korban atau nominal nilai kerugian masyarakat," kata korlap. Sidang kasus penipuan Sipoa Group sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh JPU ataupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Sementara Korlap FSPMI dan P3TB (Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu) Tri Yudi Efendi meminta Henry J Gunawan, bos Pasar Turi Baru yang diduga menggelapkan dana para pedagang pasar turi baru dihukum seberat-beratnya. Peradilan terhadap Henry atas gugatan 12 pedagang dan Tee Teguh Kinarto Cs yang mengaku ditipu dan digelapkan dananya oleh Henry J Gunawan sudah menunggu putusan, sidang terakhir adalah pledoi dan duplik dari penasehat hukum Henry. Artinya sidang yang akan datang adalah putusan terhadap Bos Pasar Turi. (tea/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru