Penyelenggara Rampak Barong dan Puti Guntur Dilaporkan ke Panwaslu

Baca Juga : PKS Jatim Wait and See Soal Paslon di Pilgub 2024

Portaltiga.com - Pagelaran Rampak Barong dalam parade budaya yang diselenggarakan organisasi Taruna Merah Putih untuk memecahkan rekor MURI, Kamis (31/5/2018) lalu, berbuntut panjang. Tim kampanye Khofifah-Emil resmi melaporkan penyelenggara dan cawagub nomor urut 2 Puti Guntur ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek. Disinyalir oleh tim Kofifah-Emil dalam kegiatan pemecahan rekor Muri tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Taruna Merah Putih yang dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan serta melibatkan anak di bawah umur. Tim kampanye Khofifah-Emil menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan nomor urut dua dalam Pilgub Jatim. Dikonfirmasi mengenai laporannya, Bambang Eko Sutarjo wakil Tim Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek menuturkan bahwa rampak barong ini disebut ada kerja bareng antara Taruna Merah Putih dengan Pemkab Trenggalek. "Kalau kerja bareng, pemahaman kami maupun masyarakat secara umum adalah memang program dari Pemkab dan dibiayai oleh Pemkab, meskipun model biayanya bisa urunan atau patungan antara Pemkab dengan panitia rampak barong itu sendiri," tutur Bambang. Namuni di sisi lain lanjut Bambang acara ini dihadiri oleh calon wakil gubernur nomor urut dua Puti Guntur Soekarno. Selain itu seluruh peserta rampak barong ini diberi kostum kaos bergambar pasangan calon nomor urut dua. "Kami selaku tim Kofifah-Emil ingin menyampaikan pengaduan hal ini apakah hal ini melanggar aturan Pilkada, aturan pemilu serentak ataukah tidak," tutur politisi Partai Golkar ini. "Pengaduan atas nama tim kita sampaikan per hari ini, Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB dan telah diterima oleh staf sekretariat Panwaslu Kabupaten. Tentunya kami akan terus mengawal pengaduan ini dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada tim di Jatim," tegas Bambang Sutarjo lagi. Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, H Agus Trianta membenarkan bawasannya pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam parade barong yang diselenggarakan di Stadion Menaksopal Trenggalek oleh Tim Khofifah-Emil. "Tentunya kami akan menindaklanjuti laporan ini," tegas Agus. Ditambahkan olehnya laporan ini memang sudah diterima, namun belum teregister dikarenakan Komisioner Panwan menghadiri pelantikan PTPS di beberapa kecamatan. "Lebih lanjut besok kami meregristrasi dengan meminta pelapor untuk kembali guna melengkapi persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pelaporan," tegas ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek ini. (tim/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru