Pansus RUU Pemilu DPR RI Cari Masukan Ke Daerah

  Portaltiga.com : Menjelang Pemilu serentak, Pansus RUU Pemilu DPR RI aktif turun ke daerah. Mereka mencari masukan ke sejumlah stakeholder. Salah satunya, melakukan pertemuan dengan stakeholer Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (2/2). Mereka adalah pemprov Jatim, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Kejati Jatim dan Pengadilan Tinggi Jatim. Dari Pemprov Jatim diwakili Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf. "Kami ingin minta masukan dari daerah. Pansus saat ini terbagi di tiga provinsi, yakni Jatim, NTT dan Nangroe Aceh Darussalam," kata Anggota Pansus DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro kepada wartawan usai pertemuan. Dijelaskan, RUU Pemilu merupakan penyelarasan dari tiga Undang-undang. Yakni, UU Pilpres, UU Pileg dan UU Penyelenggara Pemilu. Ini sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya pemilu serentak. "Salah satu permintaan masukan yaitu dapil tetap tidak berubah 3-6 kabupaten per dapil, apa ditambah. Ini karena pusat minta ditambah," ujarnya. Selain itu, wacana yang mengemuka adalah penambahan jumlah kursi DPR RI untuk dapil Jatim dari 100 kursi menjadi 125 kursi. Ini karena Jatim memiliki penduduk sebesar 38 juta jiwa. "Di Jakarta saja yang hanya berpenduduk 8 juta jiwa memiliki 106 kursi DPR RI," ungkapnya. Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo menambahkan, hanya dua parpol yang setuju dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas (tertutup) yakni PDIP dan Golkar. Sedangkan, sistem proporsional terbuka murni (terbuka) didukung 8 parpol, termasuk Demokrat. "Kami setuju dengan sistem proporsional terbuka murni karena one man one vote. Jadi jelas satu suara untuk wakilnya di parlemen. Kalau proporsional tertutup atau terbuka terbatas, kan hanya memilih partai. Kami juga mendukung sistem pemilihan Pemilu menggunakan e-Voting," tuturnya. Untuk diketahui, Mendagri RI Tjahjo Kumolo menyetujui adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold /PT) di Pemilu 2019. Namun, angka ambang batas tersebut belum ditentukan. Ambang batas parlemen sebelumnya ditentukan 3,5 persen. Tjahjo menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya setuju untuk peningkatan kualitas pemilu legislatif, sehingga jumlah ambang batas parlemen harus ditingkatkan. Namun dia enggan merinci jumlah kenaikan ambang batas parlemen tersebut. "Kami tidak mempermasalahkan, apakah kenaikan PT (ambang batas parlemen) 4 persen, 9 persen, dan 10 persen. Namun yang penting ada peningkatan," ujarnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru