OJK KR 4 Bersama LPS Sosialisasikan Proram Penjaminan Dan Kepatuhan Bank

Portaltiga.com-Dalam rangka menjaga stabilitas sektor perbankan di Jawa Timur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur bersama Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi tentang, Program Penjaminan dan Kepatuhan Bank di Jawa Timur. Kepala Kantor Regional 4 OJK, Sukamto mengatakan, sosialisasi pada hari ini diharapkan dapat memelihara stabilitas sistem perbankan dan menjaa kepentinan nasabah bank selalu mendapat dukunan penuh dari LPS. Acara sosialisasi ini terselenggara atas kerjasama LPS dan OJKRegional 4JawaTimur. Untuk itu kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada OJK yang telah memfasilitasi sehingga acara ini bisa berjalan dengan baik.ujarnya kepada wartawan di sela acara sosialisasi di Surabaya, Selasa (18/04/17). Ia menjelaskan, sosialisasi program penjaminan LPS ini membahas topik mengenai, program penjaminan simpanan. Sebelum LPS berdiri dengan fungsi menjalankan Penjaminan dan memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangannya , setidaknya ada 3 institusi yang pernah menjalankan fungsi Penjaminan yaitu Bank Indonesia, BPPN, dan UP3.Dengan ditetapkannya  UU PPKSK. Kewajiban Bank sebagai Peserta Penjaminan, kata Sukamto, bahwa berdasarkan UU LPS, setiap bank yang melakukan kegiatanusaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Dan sebagaipeserta Penjaminan, timbulkewajiban pada bank antara lain membayar premi penjaminan, menyampaikan laporan berkala, dan menempatkan pengumuman maksimum penjaminan dan tingkat bunga Penjaminan LPS di setiap kantor bank. Dengan mengetahui kewajiban yang ada, diharapkan tingkat kepatuhan bank dapat menjadi semakin tinggi sehingga pada gilirannya tercipta stabilitas sistem perbankan.ungkapnya. (Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru