Mulai 5 September, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di Jatim Diberlakukan

  Portaltiga.com:Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jawa Timur (Jatim) membuat kebijakan baru dengan memberikan keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat setempat selama tiga bulan, yaitu 5 September hingga 3 Desember 2016. Kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan yang terkena dampak perlambatan ekonomi dan berakibat terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. "Selama tiga bulan, kami memberikan keringanan dan intensif pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jatim, Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Jumat (2/9). Kebijakan ini, menurutnya, dibuat juga sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya penyerahan kedua dan seterusnya. "Tujuan lainnya adalah mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, serta pengesahan STNK setiap tahun," ujarnya. Keringanan dan pembebasan pajak, lanjutnya, berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Selain itu, berupa pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Sasaran kebijakan keringanan dan pembebasan pajak pokok dan sanksi administratif BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), maupun pembebasan sanksi administratif bunga PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat atau lebih," tuturnya. Kebijakan Pemprov Jatim ini sesuai dengan Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016. Manfaat kebijakan ini antara lain menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, mengurangi pertumbuhan piutang pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru