KPPU Akan Pidanakan Pengusaha Yang Tak Jalankan Putusan Komisi

Portaltiga.com, SURABAYA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempidanakan pengusaha yang tidak menjalankan Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha. Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU. Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara.ujarnya, dalam siaran pers yang diterima redaksi Portaltiga.com, Jumat (01/04/16). Ia menjelaskan, jumlah piutang denda sejak tahun 2000 s.d Februari 2016 sebesar Rp. 281.060.013.593,- Dari jumlah tersebut  sudah disetor ke kas negara sebesar Rp. 211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara  sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp. 69.194.569.937,- Piutang denda sebesar Rp. 69.194.569.937 bukan jumlah yang sedikit. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.katanya. Gopprera meminta, agar pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan Komisi agar segera melaksanakan putusan sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik dan identitas pelaku usaha tersebut akan dihapus dari daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada website KPPU. Menurutnya, apabila hal tersebut dilakukan akan lebih memberatkan dan merugikan pelaku usaha itu sendiri. Dan yang paling penting untuk diketahui pelaku usaha, laporan yang disampaikan ke penyidik tidak akan menghapus piutang denda yang tercatat dalam laporan keuangan KPPU dan tetap akan ditagihkan. Awal tahun ini, Komisi telah melaporkan PT. Bungo Pantai Bersaudara ke Bareskrim Polri.ungkapnya. (TrishnA)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru