Komisi A DPRD Jatim Gelar Finalisasi Pembahasan Raperda Soal Toleransi kebhinekaan

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menggelar publik hearing terakhir atau finaliasasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Toleransi Kebhinekaan. Dimana dalam publik hearing ini komisi A DPRD Jatim mengundang dari Unsur tokoh lintas agama, TNI/Polri, dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang digelar di ruang paripurna DPRD Jatim, Kamis (28/6/2018). Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo ditemui usai publik hearing mengatakan dalam pembahasan raperda tersebut komisi A sudah melakukan ke tujuh kali di kabupaten/kota di Jatim dan finalisasi publik hearing terakhir ini dilaksanakan di DPRD. "Setelah tahapan publik hearing ini pihak komisi A akan melaporkan ke pimpinam DPRD Jatim, dan hasil Raperda Penguatan Toleransi Kebhinnekaan akan diumumkan serta di sahkan pada paripurna tanggal 3 juli 2018 mendatang,"ujarnya. Freddy yang juga politisi asal fraksi Golkar ini menjelaskan, dalam Raperda penguatan toleransi kebhinnekaan yang dibuat komisi A ini untuk kepentingan publik bukan dari pemerintah saja. "Jadi dengan adanya Raperda ini pihaknya berharap agar semua elemen masyarakat, pemerintah untuk tetap menjaga toleransi kebhinnekaan yang sudah dibuat oleh para pejuang atau pendahulu bangsa Indonesia," ujarnya Ia menyampaikan, peristiwa teror bom di Surabaya Jatim menyadarkan akan pentingnya pencegahan perkembangan radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme. "Untuk itu, meningkatkan kesadaran dan pemahaman toleransi kebhinnekaan sekali lagi sebagai penerus bangsa wajib, sehingga keutuhan NKRI tetap terjaga," ujarnya. Freddy menambahkan, dalam raperda yang dibuat komisi A tersebut tetap menjunjung nilai - nilai toleransi dan nilai keberagaman. "Semua golongan tetap mengelola keragaman dengan semangat toleransi, mutlak dibutuhkan untuk menggapai cita - cita bersama seperti yang telah tertuang dalam konstitusi Indonesia,"ujarnya. (jnr/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru