Ini Klarifikasi Panwaslu Paciran Soal Larangan Arumi Bachsin Ikut Jalan Sehat

Portaltiga.com - Panwaslu Kecamatan Paciran akhirnya mengklarifikasi terkait adanya pelarangan Arumi Bachsin yang akan mengikuti jalan sehat bersama Fatayat NU di Kecamatan Paciran, Lamongan. Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 lalu, Panwaslu Kecamatan Paciran telah mengirimkan surat himbauan bernomor 30/K.JI-11.14/PM.00.02/II/2018 tertanggal 3 Februari 2018 kepada Ketua Panitia Jalan Sehat Fatayat NU Anak Cabang Paciran dan Ketua PAC Fatayat NU Paciran yang menghimbau panitia tidak melakukan kegiatan yang memenuhi unsur kampanye dalam bentuk apapun, termasuk jalan sehat tersebut. Surat tersebut kemudian diberikan kepada Istri Bupati Trenggalek itu. Panwaslu mengungkap bahwa sebenarnya surat tersebut hanya bermaksud untuk menghormati tahapan pemilu. "Maksud dari surat tersebut di atas adalah sebagai langkah pencegahan kami selaku Panwaslu Kecamatan Paciran agar pihak-pihak yang terlibat dalam even jalan sehat tersebut tidak melakukan kegiatan yang secara substantif memenuhi unsur-unsur kampanye kampanye pada even jalan sehat tersebut. Karena sesuai Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018," Ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Paciran, Ahmad Farid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (10/2/2018). Ahmad Farid pun menilai, Panwaslu lebih baik melakukan tindakan pencegahan yang telah diatur dalam undang-undang. "Selain itu, kami berprinsip lebih baik melakukan pencegahan pelanggaran pilkada daripada menindak pelanggaran pilkada. Untuk itu, kami melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan-himbauan kepada siapapun dan even/kegiatan apapun yang berpotensi terjadi pelanggaran. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. Ahmad Farid pun menyayangkan pemberitaan di media online dan media sosial yang memberitakan pelarangan Arumi Bachsin untuk mengikuti acara jalan sehat tersebut dan mengklaim bahwa panwaslu hanya menjalankan tugasnya. "Kami menyanyangkan pemberitaan di media online dan media sosial yang memberitakan seolah-olah kami melarang dan menghalang-halangi Arumi Bachsin hadir pada even jalan sehat pada tanggal 9 Pebruari 2018 kemarin. Panwaslu Kecamatan Paciran tidak pernah melarang atau menghalang-halangi siapapun termasuk Arumi Bachsin untuk hadir pada even tersebut. Kami hanya melakukan tugas pengawasan sebagaimana telah diatur oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," jelasnya. Tindakan pencegahan yang dimaksud oleh panwaslu ini lantaran panwaslu menemukan temuan berupa pembagian souvenir dan pemasangan baliho pasangan calon di sekitar lokasi jalan sehat. "Pada saat melakukan tugas pengawasan Panwaslu Kecamatan Paciran menemukan pembagian souvenir (Alat Peraga Sosialisasi / APS) berupa payung bergambar bakal pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Serta adanya pemasangan baliho (Alat Peraga Sosialisasi / APS) di sekitar lokasi finish jalan sehat tersebut," pungkasnya.(tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru