Politika

Salah Semprit, Netralitas Panwaslu Paciran Dipertanyakan

Baca Juga : Warga Malang Ingin Ketemu SBY, Rindu Program yang Mudahkan Rakyat

Portaltiga.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Paciran Lamongan mendapat kritik lantaran salah semprit. Panwaslu sempat melarang Arumi Bachsin, istri Emil Dardak, hadir di acara jalan di Paciran Lamongan, Jumat (9/2/2018) pagi. Larangan itu dicantumkan dalam surat resmi hingga dua surat sekaligus. Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio mengungkap bahwa Panwaslu kecamatan menerbitkan surat no 30/K.JI-II.14/PM.0002/II/2018. Dalam surat tersebut melarang kegiatan Arumi Bachsin untuk menghadiri jalan sehat di Paciran Lamongan. Pihaknya pertanyakan netralitas Panwaslu kecamatan tersebut karena saat ini belum ada penetapan bacagub Jatim. Saat ini belum ada penetapan calon sehingga semuanya bebas menghadiri kegiatan, dan sebelum ada penetapan tak ada istilah cagub melainkan bakal cagub, terang Renville di Surabaya, Jumat (9/2/2018). Renville mengatakan dirinya juga mempersoalkan larangan panwaslu terkait kehadiran Arumi di kegiatan jalan sehat di Paciran. Diaturan PKPU No 4 tak ada penjelasan kalau istri bacagub  dianggap peserta pemilu. Di aturan tetsebut yang dilarang paslon dan tim kampanye. Tapi untuk istri atau keluarga  paslon yang tidak termasuk timsukses bebas melakukan apa aja termasuk menghadiri kegiatan yang mengundang massa, jelasnya. Renville berharap Bawaslu Jatim memberikan bimtek kembali kepada Panwaslu Paciran Lamongan terkait mekanisme pilkada dan aturan-aturan. Sehingga mereka tak salah kaprah dalam menerjemahkan PKPU terkait aturan pilkada di Indonesia, tandas politisi muda Partai Demokrat ini. Perlu diketahui, Arumi Bachsin akhirnya bisa hadir di acara yang digelar Fatayat NU Paciran, setelah dipastikan Panwaslu salah semprit dan tidak ada peraturan yang melarangnya. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait