Gubernur Jatim Batalkan 105 Perda Bermasalah

  Portaltiga.com: Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Timur (Jatim) yang bermasalah cukup banyak. Tidak heran, jika Gubernur Jatim Soekarwo hampir setiap hari dirinya menandatangani pembatalan peraturan daerah atau perda dari kabupaten/kota yang bermasalah itu. Perda-perda bermasalah yang dibatalkan ini, umumnya adalah Perda yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum diatasnya. "Memang betul hampir tiap hari. Bahkan kadang dalam sehari itu ada 4 perda yang dibatalkan," kata Soekarwo, ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/6). Hal itu diakui Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan Estu Bagijo. Setidaknya di tahun 2016, sudah ada 105 Perda yang dibatalkan oleh Gubernur Soekarwo. Terbanyak, Perda yang dibatalkan itu antara lain karena menghambat investasi. "Sebanyak 105 perda itu paling banyak dibatalkan karena menghambat investasi, adanya putusan Mahkamah Konstitusi serta kewenangan yang telah berpindah," ujarnya. Selain membatalkan Perda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga telah menolak dan mengembalikan sebanyak 4 Raperda dari kabupaten/kota. "Pembatalan perda ini sebenarnya menguntunkan kabupaten/kota karena mreka tak perlu lagi susah-susah," ucapnya. Terpisah, Koordinator Center for Marginalized Communities Studies, Akhol Firdaus menyebut selain banyak Perda bermasalah di Jatim ternyata juga banyak ditemukan Perda-perda bernuansa syariah. "Jatim itu bukan provinsi syariah, tapi kami menemukan adanya 13 Perda bernuansa syariah," tandasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru