Baca Juga : Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah, Kader Demokrat Full Support
Portaltiga.com - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Jaini alias MF seorang pria asal Malang pelaku order fiktif aplikasi Gojek. Dalam aksinya ia menggunakan 8.850 simcard yang sudah diregistrasi untuk login pelanggan di aplikasi. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pelaku tidak hanya memiliki akun pelanggan fiktif, tapi juga mengelola 41 akun driver dan 30 akun restoran. Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek, kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (26/2/2020). Dari pengungkapan ini, Luki menyebut, pihaknya juga mengamankan ribuan lembar kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia. BACA JUGA:;Resmi Jadi Anggota Dewan, Pria Ini Tetap Nggojek Menurut Luki, pelaku sudah menjalankan aksi penipuan ini sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Pelaku juga telah meraup keuntungan Rp400 juta dari order fiktif ini. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan dengan melakukan manipulasi akun di Gojek, dengan total nilai Rp 400 juta. Tapi kasus ini masih kami dalami, dan kami menduga masih ada uang lain, lanjut Luki. Luki mengatakan, akan mendalami penggunaan 8.850 simcard yang sudah terregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Luki menduga, simcard ini juga dimanfaatkan pelaku untuk kejahatan lain. Ada kurang lebih ada 8.850 sim card Axis yang telah terregistrasi, ini bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk akun hoaks, tapi ini sedang kami kembangkan. Ini cukup marak dan sudah kami perintahkan Dirreskrimum untuk mengembangkan kasus ini, karena ini sangat terorganisir, lanjutnya. Sementara itu, di depan polisi Jaini mengaku mendapatkan ribuan kartu sim yang terregistrasi data kependudukan itu membeli dari temannya. Saya gunakan untuk login awal saja. Saya beli dari teman, ungkapnya. Dari kejahatan ini, polisi mengamankan 8.850 buah simcard Axis yang telah terregistrasi, 48 handphone, 11 buku tabungan, 6 ATM hingga 3 buah charger. Jaini dijerat pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun. (ssn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.