Komisi E DPRD Jatim Usul Perda Praktik Perawat

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Komisi E DPRD Jatim sedang mengusulkan pembentukan Perda yang mengatur praktik perawat. Dengan adanya Perda tersebut diharapkan nasib perawat di Jatim bisa lebih baik lagi. Sebenarnya sudah ada Undang Undang Keperawatan tapi sampai saat ini belum ada Juknis yang mengatur bagaimana perawat itu boleh berpraktik yang rancu dengan tugas-tugas teknis, ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto saat ditemui di kantornya, Rabu (23/10/2019). Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan, padahal tugas perawat adalah dengan segera menyelamatkan pasien. "Kalau tidak ada Perda maka yang menjadi rancu adalah hak pasien dan kewenangan seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan, lanjutnya. Dilanjutkan Kodrat, untuk kesejahteraan, apa yang dilakukan perawat dalam 24 jam kerjanya tak berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima oleh perawat. "Contoh saja perawat di desa yang hak-haknya mereka tak sesuai dengan risiko yang ditanggung, sambungnya. Dengan adanya Perda Praktik Perawat, kata Kodrat Sunyoto, akan ada kejelasan dari hak-hak perawat di Jatim dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap Perda tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi puluhan ribu perawat di Jatim. Ingat jumlah perawat dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada lebih besar perawat dibandingkan tenaga kesehatan lainnya. Ini yang harus diperhatikan pemerintah, tegasnya.(wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru