Dilarang La Nyalla,Kader dan Simpatisan PP di Jatim Batal Demo

  Portaltiga.com: Rencana ribuan kader dan simpatisan Pemuda Pancasila se Jawa Timur (Jatim) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (1/6) batal digelar. Pembatalan ini, atas instruksi Ketua Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP)Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti agar seluruh kader PP di Jatim bisa menahan diri terkait penahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung di Jakarta. "Semua kami demo, tapi urung dilaksanakan. Kami diperintahkan Pak Nyalla untuk cooling down dan mengikuti proses hukum ini," kata Sekretaris MPW PP, Agus Muslim kepada wartawan di Kantor MPW PP Jatim, Rabu (1/6). Sebenarnya, sekitar pengurus dan simpatisan dari 20 MPC se Jatim sudah berada di Surabaya sejak pagi dan siang hari. Mereka berencana menggelar unjukrasa di Kantor Kejati Jatim, Rabu sore. Aksi aksi damai ini sedianya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk menyikapi persoalan ini dan tidak diindahkannya keputusan Praperadilan yang dimenangkan La Nyalla. Padahal, tiga kali Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimenangkan oleh La Nyalla. "Karena ada perintah Ketua, demo dibatalkan dan lima MPC sudah pulang. Akhirnya, dua puluh MPC yang sudah terlanjur datang ke MPW menggelar rapat konsolidasi untuk menyikapi persoalan ini," jelasnya. Pihaknya meyakini La Nyalla tidak bersalah dalam kasus yang kini menjeratnya. Bahkan, La Nyalla diyakini tidak ditangkap melainkan dengan sukarela pulang ke Indonesia. "Ini bukan penangkapan, Pak Nyalla dengan sukarela karena over stay di situ (Singapura) kemudian dia ke KBRI. Jadi, bukan penangkapan, seperti yang diberitakan kemarin," ujarnya. Kalau ditangkap, menurutnya, maka Nyalla pasti akan diborgol dan menggunakan baju tahanan ketika dibawa ke Kejaksaan Agung. Faktanya, saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Pak Nyalla memakai pakaian biasa. "Tidak memakai baju tahanan dan tak diborgol. Jadi, ini bukan penangkapan," tegasnya. Agus Muslim menuding upaya Kejati Jatim memenjarakan La Nyalla merupakan bentuk dari pembangkangan hukum. Apalagi, dalam putusan terakhir Praperadilan jelas disebut jika Kejatim Jatim dilarang untuk mengeluarkan sprindik baru terkait kasus ini. "Sudah jelas hasil Praperadilan adalah termohon (Kejaksaan Tinggi) tidak dibenarkan lagi untuk melakukan penyidikan atas dugaan tidak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang terkait penggunaan dana hibah dan pembelian IPO," jelasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru