Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Penyegelan paksa Hotel Ibis Budget di Jl HR Muhammad olah petugas gabungan (Satpol PP, Polisi, dan TNI), mendapat apresiasi DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi masalah hukum dan pmerintahan Arif Fathoni SH sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya. Menurutya, hal itu menjadi peringatan keras para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya. Mas Toni, sapaan akrab politisi Golkar ini menduga, kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis yang bermaslah dalam hal pengelolaan limbah. Sebab, kata dia, ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya. "Ini hanya satu puncak gunung es, saya yakin banyak sekali hotel yang memilki permasalahan serupa," katanya, Jumat (04/10/2019). Seperti diketahui, petugas gabungan melakukan penyegelan kegiatan usaha Hotel Ibis Budget yang berada di Jalan HR. Muhammad No.24 Surabaya pada Kamis (3/10). Hotel yang bernaung di bawah manajemen PT Newland Indoraya ini dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3. Untuk itu, lanjut Toni, pihaknya bakal melakukan Inspeksi data perizinan di seluruh hotel di Surabaya. Jika ada kejanggalan, Komisi A bakal turun langsung ke lokasi. "Kita sidak semuanya, ini sudah penghinaan terhadap jalanya pemerintahan di Surabaya," kata dia. Terpisah Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Jatim Herry Siswanto ketika dihubungi mengaku tidak tahu persis apa yang menjadi penyebab disegelnya Hotel Ibis. "Secara detail selaku PHRI tidak ketahui. Menurut saya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah Tahun 2009," ujarnya. Menurut dia jika memang Hotel IBIS hanya melanggar limbah B3 pastikan tidak akan sampai terjadi penutupan dari kegiatan hotel usaha itu sendiri. "Karena tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu," tegasnya. Dia menjelaskan baru jika tidak memenuhi izin secara operasional hotel bisa ditutup. "Apakah itu diatur oleh perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya maka penutupan usaha itu dijalankan," tuturnya. Mengenai sidak yang bakal dilakukan pihak dewan sendiri Herry menyatakan tidak setuju. "Terlalu jauh di dalam hal itu, karena kewenangan beda. DPRD menerima aspirasi tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusan sendiri," imbuhnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.