Puluhan Massa Unjuk Rasa Desak Pulangkan Veronica

Baca Juga : Pimpin Pengamanan Demo, Kapolres Pasuruan Kota Tekankan Pendekatan Humanis

Portaltiga.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan Jaringan Satu Indonesia (JSI) dan Forum Komunikasi Pemuda Nusantara (Forkompemnus) menggelar aksi di Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, Jumat (13/9/2019). Mereka mendesak dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Australia untuk segera memulangkan Veronica Koman (VK). Sebelum di Konjen Australia, massa menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur. Pelbagai poster dibentangkan diiringi dengan yel-yel. "Pulang, pulang, pulangkan VK, pulangkan VK sekarang juga," katanya. "Kita datang ke sini, untuk mendukung penegak hukum. Kita ingin menyampaikan aspirasi kita kepada pihak polisi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," terangnya. Perwakilan massa pun telah diterima oleh pihak kepolisian. "Bapak Kapolda Jatim sangat pro Papua dan NKRI harga mati," terang polisi yang menemui massa aksi. Koordinator Aksi, Sahidin, meminta pihak Konjen Australia yang ada di Surabaya harus terlibat dan memperjuangkan kepulangan VK ke Indonesia. Menurut dia, VK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Konjen Australia di Surabaya harus turun tangan menyampaikan kepada Pemerintah Australia agar memulangkan VK untuk mempertanggungjawabkan Status hukumnya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur," katanya. Kalau kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ini tidak segera diusut tuntas, kata Sahidin, pihaknya khawatir kasus serupa ke depannya akan terjadi lagi. JSI dan Forkompemnus, lanjut dia, sepakat bahwa VK hanya mencari panggung di dunia internasional. VK dinilai memanfaatkan isu-isu HAM, khususnya di Papua ini sebagai isu yang dilemparkan kepada publik dan banyak mengandung ujaran kebencian. "VK mengaku sebagai aktivis HAM, tapi pernyataan dan langkah-langkah yang dia lakukan bukan meredam permasalahan, justru makin memperkeruh suasana. Dia salah satu aktor penyulut kerusuhan di Papua. Dia mengadu domba masyarakat antar daerah dengan tingkah dia terutama di media sosial," ulasnya. Kami yakinkan, di Indonesia kami tidak mempunyai persoalan yang begitu heboh seperti di media sosial. Karena ulah VK ini, mata masyarakat Indonesia bahkan dunia melalui informasi yang VK sebarkan membuat persoalan makin panjang dan sebabkan perpecahan, tegasnya. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Konjen Autralia untuk berani ambil sikap tegas terkait kasus pelanggaran hukum VK. Disamping itu juga mendesak Interpol untuk membantu menangkap VK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menyerahkannya kepada Polri. "VK harus segera kembali ke Indonesia dan mengikuti proses hukum di Indonesia," pungkasnya. Untuk diketahui, ujaran kebencian yang sudah dilakukan VK menjadi salah satu indikasi terjadinya kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu. Beberapa unggahan VK lewat akun medsos twitter @VeronicaKoman bernada provokasi dan menyulut kerusuhan masyarakat. Salah satunya pada 18 Agustus 2019, VK menulis Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata. Ada juga unggahan yang kalimatnya Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian, 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata. VK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Kepolisian menetapkan VK menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. VK ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang. Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru