Soal Rumah Rusak Dharmahusada Mas, Paguyuban Sebut Warga Yang Belum Dapat Ganti Rugi Tidak Insisiatif

Baca Juga : DPRKP CKTR Tanggapi Permasalahan Dharmahusada Mas

Portaltiga.com - Perwakilan Paguyuban Dharmahusada Mas menyebut warga yang masih belum mendapat ganti rugi dari pihak Grand Dharmahusada Lagoon atas kerusakan rumah yang diduga akibat proyek pembangunan apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL) yang dikerjakan oleh PT. PP Properti. Tbk tidak memiliki inisiatif untuk meminta ganti rugi. Sekretaris Paguyuban Perumahan Dharmahusada Mas Wahono menjelaskan, sebetulnya warga memiliki hak yang sama untuk meminta ganti rugi kepada pihak PP Properti selaku penggarap proyek GDL. "Warga ini kan semua punya hak. Ada warga yang mau punya inisiatif, ada warga yang tidak mau inisiatif, kalau warga yang care dengan rumahnya sendiri tentunya dia punya inisiatif, dia tanya ke tetangga kanan kiri kenapa seperti ini kenapa seperti itu," jelasnya saat ditemui dalam konferensi pers manajemen GDL di Rolaas Cafe, Kamis (1/08/2019). Ia pun menilai sebetulnya pihak PP Properti telah sangat kooperatif untuk mengganti kerusakan rumah warga. Baik melalui informasi yang diperoleh dari paguyuban maupun yang langsung mengajukan ke pihak PP. Properti. Namun sayangnya, masih ada warga yang belum melaporkan hal tersebut dan menyebut warga yang terlambat melaporkan memiliki hak sebagai pemilik rumah. "Kalau warga yang tidak mau ada inisiatif dan baru tahunya terlambat ya itu haknya dia. Perkumpulan dibentuk saya rasa mereka juga tahu. Cuma mereka tidak mau inisiatif untuk mencari tahu. Ya itu kan hak dia," tegas pria yang rumahnya berada di Blok BG 11 ini. Ia juga menjelaskan pertemuan antara Paguyuban, warga dan pihak PP Properti telah beberapa kali terjadi. Salah satunya adalah pertemuan tanggal 15 Juli yang membahas tentang masalah kompensasi kerusakan rumah. "Tanggal 15 Juli itu sudah ada pertemuan lagi. Dimana kita pertemukan warga yang di perkumpulan kami itu dengan pihak PP mengadakan suatu kesepakatan," katanya. "Yang intinya yang dibicarakan adalah masalah kompensasi ganti rugi kerusakan rumah. Nah ini kan berarti sudah ada kooperatif, ada kerjasama dan silaturahmi yang bagus," tambahnya. Diketahui sekitar 200 rumah warga Dharmahusada Mas mengalami kerusakan dan penurunan tanah yang diduga akibat pembangunan apartemen seluas 4,2 Hektare itu. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru