Manajemen Grand Dharmahusada Lagoon Berikan Klarifikasi Soal Dampak Pembangunan Apartemen

Baca Juga : DPRKP CKTR Tanggapi Permasalahan Dharmahusada Mas

Portaltiga.com - Maraknya pemberitaan yang beredar terkait dampak pembangunan apartemen Grand Dharmahusada lagoon (GDL) oleh PT. PP Properti Tbk. yang menyebabkan ratusan rumah warga perumahan Dharmahusada Mas mengalami kerusakan dan penurunan tanah, membuat pihak PP Properti menggelar konferensi pers untuk melakukan hak jawab. Pimpinan Proyek GDL Nurjaman menjelaskan, ada beberapa pemberitaan yang dikatakan kurang sesuai dengan fakta di lapangan. Yakni persoalan ada atau tidaknya ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Grand Dharmahusada Lagoon. Nurjaman mengatakan proyek yang digarap oleh perusahaan BUMN itu telah memiliki IMB. "Kita memastikan kita sudah punya IMB, kita sudah lengkap syarat ijinnya semuanya, dan kita melaksanakan pembangunan dan proses di lapangan sesuai dengan aturan yang ada di Surabaya," jelasnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (1/08/2019). Selain itu, terdapat juga pemberitaan terkait ada 10 keluarga yang terpaksa diungsikan keluar tempat tinggalnya karena rumahnya terdampak pembangunan GDL. Nurjaman mengatakan bahwa hal itu tidak benar mengingat hanya ada satu keluarga yang diungsikan karena rumah warga tersebut sudah tidak layak huni. Ia juga memastikan sekitar 200 rumah warga yang terdampak akan mendapat ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang dialami. "Kami itu berusaha sekooperarif mungkin termasuk di GDL. Kami sudah merumuskan solusi sejak pertama kali rapat tahun lalu di bulan September," katanya. Untuk masalah penghuni yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak GDL, Nurjaman mengaku siap untuk bersinergi dengan warga untuk menemukan titik temu permasalahan yang ada. "Kita mencari solusi-solusi bagaimana ini supaya sama-sama bersinergi," pungkasnya. Dalam hak jawab yang digelar oleh PP Properti juga dihadiri oleh perwakilan warga Dharmahusada Mas. Perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Dharmahusada Mas merasa pihak PP Properti telah kooperatif untuk merumuskan ganti rugi atas kerusakan rumah yang dialami warga. "PP kooperatif, PP sudah mau memberikan ganti rugi kepada kami itu kan sudah baik," jelas Paulus, ketua pengawas paguyuban Dharmahusada Mas. Sebelumnya salah satu warga Dharmahusada Mas mengeluhkan pihak PP Properti tidak kooperatif untuk mengganti rugi atas kerusakan yang dialami rumahnya. Menurutnya PP. Properti belum memberikan solusi Kongkret untuk rumahnya yang terdampak. Lilianawati (33) salah satu warga terdampak menuturkan rumah yang ditinggalinya mengalami kerusakan cukup parah, Rumah kami banyak yang retak ya, sampai di plafon-plafon. Dari bulan berapa itu, kata Lilianawati, Senin (29/7/2019). Lilianawati cemas apabila rumah yang ditempatinya itu roboh. Pasalnya, kerusakan yang terjadi pada rumahnya cukup signifikan. Bahkan ia selama ini sudah berinisiatif memperbaikinya dengan biaya sendiri. Tapi sudah saya perbaiki, takut kalau roboh malah nanti bagaimana kan, bebernya. Lilianawati juga menyampaikan bila permasalahan tersebut sudah diketahui oleh pihak pelaksana proyek. Akan tetapi, hingga sekarang, upaya memperbaiki rumah warga seperti yang dijanjikan sang kontraktor tak kunjung terealisasi. Orangnya PP Properti sudah datang ke sini, untuk foto-foto mana saja yang rusak. Mereka sudah datang dari bulan berapa itu saya lupa, tandasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru