Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis
Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (KPU) mengintruksikan KPU Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk mendata ulang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya WNA yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. "Hari ini saya mengintruksikan, kepada seluruh KPU kabupaten/ kota untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil meminta agar mendata WNA yang tinggal di Jatim dan memiliki surat keterangan entah itu kitas atau surat tinggal sementara, kata Choirul Anam yang baru terpilih menjadi Ketua KPU Jatim periode 2019-2024, Jumat (1/3/2019). Dia menjelaskan, pendataan itu dilakukan untuk memastikan bahwa WNA tidak terdapat dalam DPT Pileg dan Pilpres di Jatim yang sudah ditetapkan pada akhir 2018 lalu sebesar 30 Juta pemilih. Kami ingin memastikan bahwa yang ada di DPT tidak ada WNA. Yang memiliki data adalah Dispendukcapil karena itu kami melakukan pendataan, ujar Anam. Lebih lanjut, dari informasi yang diterima KPU Jatim dari Kemendagri terdapat 1500 orang WNA yang tinggal di Jatim. Mereka sudah tercatat dan Kemendagri telah memiliki Kitas dan e KTP. Menurut informasi ada 1500 WNA di Jatim memiliki surat keterangan atau kitas, jelasnya. Ia menambahkan, jika nantinya ada WNA yang masuk dalam DPT di Jatim, maka KPU Jatim mengintruksikan agar mereka langsung dicoret. Tindakan itu masih bisa dilakukan, karena perbaikan DPT terakhir pada 18 Maret 2019 atau sebulan sebelum pelaksanaan. Kalau pun memang ditemukan masih bisa diperbaiki DPT melalui proses perbaikan daftar pemilik tetap, pungkasnya. (jnr/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.