Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Hearing yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya, Rabu (6/2/2019) tidak menghasilkan kesepakatan. Hal ini karena tidak hadirnya Kepala Dinas Kesehatan Surabaya yang sejatinya akan memberikan informasi seputar keseriusan Pemkot Surabaya dalam pembuatan perda ini. Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi, menjelaskan, tidak hadirnya Kepala Dinas Kesehatan karena terbentur dengan jadwal yang lain. "Hearing kali ini Kepala Dinas Kesehatan tidak datang, alasannya karena ada jadwal lain yang sudah terjadwal satu bulan sebelumnya, kami menghormati itu," kata Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Junaedi mengharapkan adanya koordinasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar perda ini cepat terselesaikan. Terlebih lagi, Raperda itu merupakan inisiatif dari Pemkot Surabaya. "Tapi jadwal hearing selanjutnya kami minta Ibu Kadinkes hadir, jangan sampai menimbulkan persepsi Pemkot tidak serius. Terlebih lagi ini inisiatif Pemkot Surabaya," tambah Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kota Surabaya itu. Junaedi menambahkan hearing kali ini untuk memastikan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam pasal 2 dan 3 yang memberikan peraturan tentang 8 kawasan larangan tanpa asap rokok. "Kita sebenarnya ingin tahu secara spesifik 8 kawasan yang dilarang itu. Misalnya kalau tempat belajar apakah tempat bimbel (bimbingan belajar) itu juga termasuk KTR atau bagaimana KTR itu diluar gedung atau didalam gedung, Ini yang selama ini belum dijelaskan oleh Pemkot," tegasnya. Selain itu soal sanksi denda Rp 200 ribu kepada pelanggar masih menjadi bahan perdebatan dalam raperda. "Sanksi itu berdasarkan kearifan lokal," ujarnya. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan pembahasan Raperda KTR ditargetkan selesai selama 60 hari sejak pansus di bentuk. Atau sekitar pertengahan Februari. Tapi kalau perlu ada pembahasan lebih lanjut maka masa kerja pansus bisa diperpanjang. Junaedi mengungkapkan jika Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan secara khusus. Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu, Kenapa kita tidak punya?, ujarnya. Kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak, masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?, tegas Junaedi. Nantinya, beberapa Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal saat ini turut digodok dengan matang oleh Pansus. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.