Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim
Portaltiga.com - Puluhan pensiunan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang tergabung dalam Paguyuban Purna Tugas PT DPS Surabaya mengadu ke Komisi E DPRD Jatim, Senin (28/1/2019). Pasalnya, sejak tahun 2015, seluruh dana pensiun para karyawan tersebut belum terbayarkan. Kami mengadu karena selain pensiunan kami, biaya hidup serta BPJS ketenaga kerjaan belum dibayar oleh pihak manajemen sejak tahun 2015, ungkap Koordinator Paguyuban Purna Tugas PT DPS Surabaya, Lukman. Dikatakan Lukman, tak terbayarkannya dana pensiun karyawan tersebut dikarenakan direksi PT DPS menggunakannya untuk kepentingan lain. Kami setiap bulannya selama bekerja gaji dipotong untuk pos pensiun, biaya hidup dan BPJS tenaga kerja. Namun, ternyata hak kami tersebut tak dibayarkan ke kami, jelasnya. Sementara itu, Dirut PT DPS Bambang Soendjaswono mengakui adanya pembayaran tersebut karena kesalahan direksi lama. Kami ini direksi baru yang ketiban apes saja menanggung kesalahan direksi lama. Kami akan upayakan mengingat direksi lama meninggalkan utang besar yang membuat kami berpikir keras untuk melunasinya, jelasnya. Bambang mengungkapkan, untuk kompensasi biaya hidup, dirinya mengupayakan untuk membayarnya pada triwulan ke II bulan ini. "Kami masih mengupayakan untuk membayarnya mengingat asset milik PT DPS sudah dijaminkan ke pihak ketiga oleh direksi lama, terangnya. Sedangkan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas langkah direksi PT DPS yang langsung merespon dari keluhan para pegawai purna tugas PT DPS. "Apalagi dirutnya langsung datang ke sini berarti bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan permasalahan keluhan purna tugas, terang politisi asal Partai Demokrat ini. (wan/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.