Ingin Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan Puluhan PKL Ikan

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Satpol PP Pemkot Surabaya menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) ikan yang ada di Jalan Panggung, Jalan Panggung Sayangan dan Jalan Gambir. Penertiban ini sebagai langkah pemkot untuk merelokasi PKL agar dapat pindah ke tempat yang telah disediakan oleh PD Pasar Surya. Staf bagian umum Satpol PP A. Kamaludin mengatakan tujuan penertiban adalah untuk mengembalikan fungsi dari ketiga jalan yang hampir setiap hari susah dilewati lantaran adanya pasar tumpah PKL Ikan. Mulai saat ini dan seterusnya, tidak boleh lagi berjualan di sini. Jalan harus steril, ucap melalui pengeras suara megaphone, Selasa (15/1/2019). Penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Koramil Pabean, Polsek Pabean Cantian, BPB Linmas, Dinas Perhubungan dan PD Pasar Surya. Melihat kedatangan tim ini, para pedagang banyak yang langsung meringkasi barang dagangannya. Karena penertiban bersifat persuasif, tim penertiban masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengambil dagangannya. Tapi ada pula PKL yang lapaknya diangkut ke truk. Sosialisasi sudah pernah kita lakukan dan sekarang kita melaksanakan penertibannya, ujar Kasi Operasional Satpol PP Joko Wiyono. Selain itu, lanjut Joko, penertiban juga sebagai upaya menindaklanjuti revitalisasi kawasan Surabaya Utara. Di sepanjang jalan ini yang mayoritas bangunan kuno telah dicat berwarna-warni. Jadi sudah tidak boleh ada yang berjualan di jalan lagi. Jalan bukan tempat berjualan, tegasnya. Untuk mengantisipasi PKL kembali berjualan, diterangkan, Satpol PP akan mensiagakan penjagaan 24 jam. Ada tiga tim yang ditempatkan di tiga titik untuk menjaga tiga jalan tersebut. Penjagaan dilakukan tiga shift, secara bergantian, katanya kembali. Joko mengatakan para PKL bisa menempati tempat relokasi yang disiapkan, yakni di Pasar Krembangan dan Pasar Babakan. Untuk bisa menempati lahan relokasi, silakan menghubungi PD Pasar Surya, terangnya. Di sisi lain, penertiban ini juga diberlakukan bagi truk yang bongkar muat ikan di sepanjang Jalan Panggung. Selama ini, untuk menyuplai pedagang di Pasar Pabean, truk bongkar muat di Jalan Panggung. Joko menegaskan bongkar muat itu juga dilarang karena membuat jalan macet. Bongkar muatnya dipindahkan di Jalan Kalimas Timur. Silakan bongkar muat di sana, tambahnya. Sementara itu, Khusnul salah satu pedagang yang berjualan di Jalan Panggung menjelaskan, para pedagang sebenarnya menginginkan untuk direlokasi, namun ia meminta adanya jaminan dari pihak pemkot agar dagangannya laku. "Lihat aja, kalau di tempat baru jualannya laku banyak ya ndak papa, tapi kalau di tempat baru jualannya macet ya buat apa," jelasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru