1.660 TKI Ilegal Asal Jatim Dideportasi

Portaltiga.com :Tak memiliki kelengkapan dokumen resmi, sebanyak 1.660 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jawa Timur (Jatim) dideportasi dari sejumlah Negara selama triwulan atau Januari hingga Maret 2016. "Jumlah TKI ilegal yang dipulangkan itu hanya berasal dari Jatim selama tiga bulan terakhir," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Dismakertrans) Jatim, Soekardo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (14/4). Menurutnya, ribuan TKI ilegal yang dideportasi itu tak hanya karena bermasalah dengan dokumen resmi saja. Tapi, juga karena faktor lain. Seperti, izin tinggal di luar negeri sudah habis, penyalahgunaan visa kunjungan bekerja, tidak sesuai kontrak kerja, hingga terlibat dalam kasus tindak pidana atau kriminal. "Khusus TKI dari Malaysia, mereka banyak yang dideportasi karena menyalahgunakan visa tak sesuai dengan tujuannya. Untuk jumlahnya, kami belum tahu pasti," tuturnya. Jumlah TKI asal Jatim yang dideportasi awal tahun 2016 sendiri, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2014, dari 45.663 orang TKI, sebanyak 30.482 orang dinyatakan ilegal dan 7.493 orang diantaranya dipulangkan secara paksa. Pada tahun yang sama, TKI legal atau sesuai dokumen resminya sebanyak 15.181 orang. Sedangkan pada 2015, dari total TKI asal Jatim sebanyak 25.370 orang, 8.367 orang diantaranya adalah TKI resmi dan 17.003 orang lainnya adalah ilegal. "Saat itu, yang dideportasi sebanyak 6.121 orang dari sejumlah Negara karena alasan yang sama," ungkap mantan Sekretaris DPRD Jatim ini. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru