Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum (Masdarkum). Seperti halnya yang berlangsung di lokasi TMMD ke-103 desa Durin Timur, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Selain dihadiri oleh Satgas TMMD setempat, berlangsungnya pembekalan hukum kepada masyarakat saat ini, juga dihadiri oleh pihak Biro Hukum Pemprov Jatim dan Pemda Bangkalan. Rabu, 31 Oktober 2018. Kabag Penyuluhan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Jatim, Emmy Krisnawati mengungkapkan, pemahaman-pemahaman hukum ke masyarakat yang berada di desa terpencil, sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, menurut Emmy, upaya itu nantinya bakal memiliki dampak positif dalam kehidupan masyarakat, terlebih dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Jadi, sebelum mempunyai niatan untuk melakukan hal-hal yang bisa berujung pidana, pastinya masyarakat akan berpikir-pikir terlebih dulu. Upaya itu bisa menekan tingginya angka kriminalitas saat ini, ujar Emmy. Meningkatkan kecanggihan teknologi saat ini, juga tak luput dari pembahasan yang dilakukannya. Emmy menilai, masyarakat juga harus paham betul dengan adanya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Semakin tinggi perkembangan media sosial, semakin banyak juga hoax yang beredar. Masyarakat belum paham akan hal itu, tandas Emmy. Sementara itu, Danton Satgas TMMD desa Durin Timur, Letda Arh Nanang berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, warga di desa Durin Timur bisa mematuhi setiap norma-norma hukum yang suda diterapkan di Indonesia. Menurut Nanang, keberadaan setiap hukum yang berlaku di Indonesia, wajib dipatuhi oleh masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, dan terhindar dari hal-hal yang dinilai bisa merugikan diri sendiri. Saya berharap, warga bisa memamahi sosialisasi yang disampaikan oleh pihak Biro Hukum Pemprov Jatim, jelasnya singkat. (pendam brawijaya/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.