Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat tertutup membahas hasil evaluasi gubenur soal badan anggaran (Banggar) di lingkungan Pemkot Surabaya. Salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah soal pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Surabaya. Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir Armuji mengatakan, hasil evaluasi gubenur soal banggar masalah pencairan gaji ke-13 yang sebelumnya diminta oleh Pemkot Surabaya ternyata tidak mendapatkan revisi untuk masalah pencairan gaji ke-13. Jadi pencairan gaji ke-13 tetap berdasarkan anggaran APBD tahun 2017. Ia juga meminta agar gaji ke-13 segeta dicairkan oleh Pemkot Surabaya. "Artinya, bahwa anggaran untuk gaji ke-13 itu sudah ada di anggaran APBD," ujarnya ditemui usai rapat tertutup soal evaluasi banggar, sabtu, (27/10/2018). Oleh karena itu, Politisi PDIP ini menjelaskan, bahwa setelah hasil rapat evaluasi ini, tidak ada alasan bagi pemerintah kota (Pemkot) surabaya tidak mencairkan gaji 13 untuk PNS. "Kita (DPRD) berharap, pemkot surabaya harus legowo, mereka harus sadar betul bahwa yang membutuhkan gaji ke-13 itu adalah orang-orang yang membutuhkan," tegasnya. Armuji menambahkan, kalau dulu pemkot dengan berbagai macam alasan dan ternyata tidak bisa dibuktikan, maka gaji 13 tersebut memang sudah di anggarkan di postur anggaran APBD pemkot surabaya. "Kalau pemkot masih ngotot tidak mencairkan dengan berbagai alasan yang terkesan mengada ada, itu sangat memalukan yang sekiranya tidak subtansif, karena dikatakan oleh pemkot tidak ada aturannya," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.