Status Tersangka KPK Buat Idrus Marham Mundur Dari Jabatan Mensos

Portaltiga.comIdrus Marham mengungkap alasan ia mundur dari jabatan Menteri Sosial. Salah satunya adalah karena dirinya tengah terlibat dalam kasus korupsi.

Idrus mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK untuk dilakukan penyidikan penanganan dugaan suap PLTU Riau-1. Atas adanya surat itu, menunjukkan status Idrus kini menjadi tersangka.

"Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham sudah menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan menteri sosial (Mensos) kepada Presiden Joko Widodo. Idrus juga mundur dari kepengurusan DPP Golkar.

Baca Juga : Calon Kepala Daerah Incumbent Dengarkan Kata KPK Ini!

"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya kalau sudah penyidikan itu kan pasti sudah statusnya tersangka," tuturnya.

Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali

Idrus mengaku menghormati penanangan hukum di KPK. Idrus pun siap menghadapi proses hukum.

"Saya menghormati, apa pun saya dipanggil, saya datang, saya dipanggil saya datang. Karena kita ini kan tidak hanya pejuang, aktivis, elite politik kita harus beri contoh kepada rakyat, ya dan saya siap menghadapi semuanya. Apa pun misalkan tuduhan-tuduhan, kita serahkan ke KPK. Kita hormati langkah KPK, jangan ya ketika apa namanya (menghadapi proses hukum, red) mencak-mencak, jangan. Jadi jangan ketika kena masalah kayak dunia kiamat. Kita jalani," tegasnya. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru