Permudah Perijinan, Indonesia Target Peringkat 40

Portaltiga.com, SURABAYA - Perbaikan iklim usaha merupakan prioritas terdepan Pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor swasta di Indonesia, serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain. Untuk itu, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat nasional dan daerah melakukan terobosan dan perbaikan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, cepat dan tidak berbelit belit. Instruksi inilah yang kemudian diimplentasikan secara nyata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui sosialisasi dibidang pendaftaran dan perizinan usaha bagi UMKM. "Jadi kami di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) juga dibantu oleh kantor wilayah, semua bisa meningkatkan pelayanannya tentun saja dengan IT," ujar Daulat Pandapotan - Direktur Perdata Ditjen AHU, Selasa (29/3/2016). Saat ini pemohon dapat mengaksea layanan badan hukum dan pendaftaran jaminan fidusia kapanpun, dan dimanapun untuk dirampungkan dalam hitungan menit. Bahkan tak menutup kemungkinan peningkatan layanan tersebut bekerjasama dengan pemda, salah satunya dengan Jatim. "Sehingga mempermudah semua pelayanan. Tidak perlu tatap muka, transparan dan uangnya juga jelas, berapa. Kalau mau proses PT itu berapa uangnya dan realtime kita bisa tahu prosesnya sampai mana," tambahnya. Langkah peningkatan kemudahan berusaha lainnya yang saat ini sedang dalam proses perampungan oleh Kemenkum HAM adalah aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT), yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta. Akan dilakukan pengecualian untuk UMKM, dengan menyerahkan penetapan besaran modal sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama pendiri usaha. Dengan kemudahan layanan inilah, diharapkan Indonesia mampu menembus peringkat 40 pada tahun 2017.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru