La Nyalla Akan Penuhi Pemanggilan Kejaksaan Bila Kalah di Praperadilan

  Portaltiga.com : La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), akan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat jika ditolak praperadilannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Jika nantinya upaya hukum praperadilan dimentalkan oleh pengadilan, La Nyalla akan memenuhi panggilan kejaksaan. Saya yang akan minta Pak La Nyalla harus datang ke Kejaksaan," kata kata Ahmad Riyadh, pengacara La Nyalla kepada wartawan di kantornya di Jalan Dinoyo 49 Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/3). Untuk pemanggilan Kejaksaan sekarang, menurutnya, belum bisa dipenuhi, meski surat pemanggilan itu sudah ketiga kalinya dilayangkan. Sebab, kalau La Nyalla datang ke Kejaksaan, itu sama artinya mengakui apa yang disangkakan kepadanya. Selain itu, pemanggilan yang dilayangkan Kejaksaan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jeda waktu antara panggilan pertama dan kedua terlampau cepat. "Aturannya di KUHAP antara panggilan satu ke panggilan berikutnya tiga hari masa kerja. Yang terjadi lebih cepat dari itu. Beri kami waktu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka klien kami," ujarnya. Soal upaya jemput paksa yang akan dilakukan Kejaksaan, Riyadh mengaku pihaknya akan menganalisis dulu langkah korps adhyaksa tersebut. "Kita lihat upaya paksanya seperti apa. Kalau tidak sesuai dengan KUHAP, kita juga akan lakukan upaya hukum," tegasnya. Secara umum, tim kuasa hukum La Nyalla menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap La Nyalla. Tapi dia berharap Kejaksaan menghormati proses praperadilan yang diajukannya. "Karena masih diuji formalitas penetapan tersangkanya di praperadilan. Kalau ditolak sama hakim, selanjutnya kita uji materiilnya di pengadilan," paparnya. Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dari pengacara La Nyalla. Maruli menganggap itu sebagai sikap mangkir. "Hari ini kita akan cari (La Nyalla) dan lakukan jemput paksa," ucapnya. Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru