Seragam Baru PNS Pemprov Jatim Habiskan Anggaran Rp 5,6 M

Portaltiga.com : Anggaran pengadaan seragam baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak sedikit. Pemprov Jatim telah menganggarkan dana sekitar Rp 5,6 miliar untuk pengadaan seragam baru PNS tersebut. "Jumlah ini masih hitungan kasar dan dipergunakan untuk pembelian kain seragam baru," kata Asisten IV bidang Administrasi Umum, Mujib Affan kepada wartawan di kantor Gubernur Jatim, Kamis (24/3). Dijelaskan, jumlah PNS di Jatim berjumlah sekitar 21.000 orang ditambah 7000 pegawai honorer. Maka, uang tersebut dipakai untuk pembelian kain putih yang akan dibagikan kepada seluruh PNS. Karena ini dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub nomor 16 tahun 2016 maka kami yang membelikan kain untuk para PNS tersebut, ujar Affan. Meski telah muncul hitungan kasar, tetapi anggaran tidak dapat menggunakan anggaran APBD tahun ini. Sehingga, pemakaian anggaran menggunakan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2016. Untuk itu, seragam baru ini baru akan dapat dipakai saat telah turun dana pembelian seragam dari APBD 2016. Namun, Affan mengatakan, jika dalam waktu dekat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim (Sekdaprof) Achmad Sukardi akan menyebarkan Surat Edaran (SE) yang berisi, setiap pegawai yang sebelumnya telah memiliki baju putih dan bawahan gelap diperbolehkan untuk mengenakannya dihari yang sebelumnya telah ditentukan. Seragam yang masuk dalam anggaran APBD hanya seragam atasan saja. Sedangkan bawahannya membeli sendiri sesuai selera asal berwarna gelap. Tidak harus hitam, karena kalau hitam itu agak mirip cleaning servis, jadi berwarna gelap saja,tambahnya. Model untuk seragam putih yang digadang-gadang ala presiden Jokowi ini, hampir sama seperti kemeja yang tersebar di pasaran. Yakni kancing didepan dan saku dikiri. Sedangkan bagian kanan, dan berlengan pendek. Tapi saat melakukan rapat Paripurna bersama DPRD maka menggunakan lengan panjang sedangkan untuk perempuan menyesuaikan saja, cetusnya. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2016 tentang seragam dinas PNS Kemendagri dan Pemda ini adalah perbaikan ketiga dari Permendagri nomor 68 tahun 2015, dan Pergub nomor 16 tahun 2016 disebutkan beberapa perubahan seragam dan perubahan simbol. Untuk hari Senin PNS menggunakan seragam berwarna khi-ka, sedangkan hari Selasa mengenakan batik, Rabu menggunakan seragam ala Jokowi putih dan gelap sedangkan hari Kamis dan Jumat mengenakan batik. Mengapa batik tetap dipertahankan tiga hari oleh pak Gubernur, karena Jatim adalah gudangnya sentra batik, sehinga agar sentra-sentra tersebut dapat terus berkembang, tambahnya. Selain itu terdapat penambahan simbol PNS, dimana jika PNS golongan IV terdiri dari berwarna emas, PNS golongan III berwarna perungu, dan PNS golongan II berwarna Perak. Sedangkan untuk pejabat struktural terdapat garis merah yang mengelilingi badge. Hampir sama dengan TNI atau polisi, biar memudahkan masyarakat untuk mengetahui golongan berapa orang itu dan menyesuaikan dengan tingkah laku mereka, misalnya pegawai golongan tersebut jalan-jalan di mall pada jam kerja maka dapat dilaporkan,jelasnya. Peraturan tentang sergam baru ini hanya berlaku bagi PNS umum, sedangkan PNS yang mengenakan seragam khusus seperti Dinas Perhubungan, PNS di Rumah Sakit Daerah ataupun satpol PP tetap menggunakan seragam seperti biasanya yang mereka kenakan. Sedangkan untuk kabupaten kota dapat menyesuaikan sendiri setelah pemprov melaksanakan peraturan tersebut. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru