Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, La Nyalla Dibela 18 Pengacara
Portaltiga.com): Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti mengerahkan 18 pengacara, setelah secara resmi mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum La Nyalla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (18/3), dimohonkan atasnama La Nyalla Mattaliti. Tak sampai satu jam, nomor perkara diperoleh pemohon dari Panitera Muda Perdata pengadilan.
"Sudah kami daftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkaranya 19. Kami mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan menetapkan Bapak La Nyalla sebagai tersangka," kata Sumarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla kepada wartawan di PN Surabaya.
Dijelaskan, objek yang digugat adalah surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan oleh Kejati Jatim.
Dua surat itu sulit ditemukan dasar hukumnya karena tanpa pemeriksaan saksi-saksi Kejaksaan sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Apalagi, itu hanya beberapa hari setelah dua sprindik pertama dimentalkan oleh pengadilan.
Padahal, untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan diperlukan serangkan kegiatan pengumpulan bukti dan keterangan saksi. "Kejaksaan belum melakukan pengumpulan bukti dan meminta keterangan saksi, tiba-tiba ada tersangkanya," tandasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan empat alat bukti yang disebut-sebut sudah dikantongi untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. "Katanya bukti baru, paling sama dengan bukti-bukti perkara (korupsi hibah Kadin) sebelumnya," ucapnya.
Seharusnya, menurut, Sumarso, Kejaksaan tidak lagi mengusut kasus hibah Kadin. Sebab, kasus itu sudah menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana. Artinya, kasus hibah Kadin Jatim sudah inkra. "Lalu dimana kepastian hukumnya?" heran nya.
Soal pembelian saham IPO Bank Jatim, disebutkan Diar lah yang menggunakan hibah itu untuk membeli saham pada tahun 2012. La Nyalla, tidak tahu kalau namanya dipakai Diar untuk membeli saham. "Karena itu La Nyalla langsung mengubah itu sebagai utang dan sudah dikembalikan," tandasnya.
Karena tidak berdasar hukum, Sumarso berharap pengadilan membatalkan sprindik korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Karena penetapan tersangka La Nyalla tidak berdasarkan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku siap menghadapi praperadilan La Nyalla. Meski pernah dikalahkan Kadin Jatim, ia mengaku tidak mempersiapkan langkah khusus. "Praperadilan hak tersangka. Yang jelas kami siap hadapi itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan itu. (Bmw)