Pengelolaan Parkir Bandara Soetta Tak Beres

Portaltiga.com: Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak pemerintah atau lembaga yang memberi izin untuk menertibkan para pengelola parkir yang melakukan praktik tipu-tipu seperti di Bandara Internasional, maupun areal parkir lainnya. Kami banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik tipu-tipu yang dilakukan oleh pengelola parkir, kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Minggu (13/3). Satu diantaranya, kata Edison, terjadi di terminal 2 Bandara Internasional Soetta pada pekan lalu. Dugaan praktik tipu-tipu itu dialami salah Sugiono (28) warga Jakarta Pusat, ketika dia menjemput saudaranya di terminal 2 F Bandara Internasional Soetta, pada awal Maret lalu. Dugaan praktik tipu-tipu di terminal 2 F Bandara Soetta itu mencuat setelah Sugiono curiga adanya ketidaksamaan antara jam masuk dengan jam keluar. Ketika Sugiono memasuki areal parkir dan mengambil karcis, jam tangan Sugiono menunjukkan pukul 20.18. Sedangkan di kertas parkir tercatat pukul 20.10.15. Tetapi, saat keluar dari areal parkir jam yang tertera di kertas parkir dengan jam tangan Sugiono menjadi sama yaitu pukul 21.13.Sehingga berdasarkan catatan itu, Sugiono harus membayar sebesar Rp 7000 sesuai dengan lama parkir 1 jam 3 menit 13 detik. Jika melihat jumlah biaya parkir, berarti pengelola menghitungnya menjadi 2 jam. Karena biaya parkir perjam adalah sebesar Rp 4000 dan jam kedua hingga ke empat dikenakan biaya sebesar Rp3000. Padahal, Sugiono parkir tidak sampai satu jam lamanya, sebab dia masuk pada pukul 20.18 dan keluar pukul 21.13.28 sesuai dengan yang tercatat di kertas parkir. Anehkan, saat masuk ada perbedaan 8 menit dengan waktu yang dicatat oleh Sugiono. Tetapi ketika keluar parkir, menjadi sama dengan yang tercatat di kertas parkir, kata Edison. Seharusnya, Sugiono hanya membayar Rp 4000, karena parkir tidak sampai satu jam dengan bukti masuk pukul 20.18 keluar pukul 21.13.28. Tetapi karena, tipu-tipu ala jam pengelola itu, warga harus membayar Rp7000. Edison mendesak PT Angkasa Pura untuk menertibkan praktik tipu-tipu yang dilakukan pengelola parkir di Bandara Internasional itu. Karena perbuatan itu adalah merupakan tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus segera memeriksa mesin waktu pencetak karcis parkir di seluruh Bandara Soetta. Kami akan meminta pertanggungjawaban hukum pihak pengelola dan ini merupakan praktik penipuan massal, tegas Edison.Pihaknya juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan kritis supaya tidak menjadi korban penipuan dari praktik kotor yang dilakukan para pengelola parkir.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru