Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Bubarkan KPP Jatim, Komisi A DPRD Jatim Disebut Arogan
Portaltiga.com: Rekomendasi Komisi A DPRD Jatim yang bertujuan untuk membubarkan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim dipersoalkan oleh beberapa komisioner KPP Jatim. Bahkan, mereka menuding Komisi A DPRD Jatim arogan karena secara sepihak hendak menutup KPP Jatim." Dasar hukumnya tidak jelas. Ingat perda pelayanan publik yaitu Perda No 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik masih berlaku dan sampai detik ini tidak ada pencabutan ataupun revisi terhadap perda tersebut. Tapi anehnya ternyata perda tersebut justru dikalahkan dengan rekomendasi Komisi A DPRD Jatim. Ingat ya rekomendasi itu tidak berkekuatan hukum tetap karena bukan produk hukum. Seharusnya mereka mengerti aturan hukum,"jelasnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (9/3).
Tragisnya lagi,kata Hardley jika perda tersebut dicabut atau dirubah, ternyata pencabutannya tak ditetapkan dalam prolegda (program legislasi daerah)."Tak masuk daftar prolegda yang akan dicabut atau direvisi. Jelas sekali ini arogan,"jelasnya.
Hardley menjelaskan jika dasar dari Komisi A DPRD Jatim membubarkan KPP Jatim karena tak bekerja maksimal dan tumpang tindih tugasnya dengan ORI (Ombusman Republik Indonesia) alasan tersebut tak masuk akal. " Laporan pengaduan ke kami tahun 2012 ada 207 pengaduan, 2013 ada 802 pengaduan, 2014 ada 684 pengaduan dan 2015 ada 423 pengaduan. Sedangkan di ORI tak pernah ada yang mengadu ke sana. Mereka adalah lembaga perwakilan saja di Jatim sedangkan banyak pengaduannya terpusat di Jakarta. ORI perwakilan tak pernah keluarkan rekomendasi untuk pengaduan beda dengan KPP Jatim yang mengeluarkan rekomendasi,"sambungnya.
Senada dengan Hardley, anggota KPP Jatim lainnya, Nuning Rodiyah mengatakan jika KPP Jatim dibubarkan, lalu masyarakat Jatim harus melapor kemana jika ada pelanggaran pelayanan publik di Jatim. " Kalau ke ORI perwakilan Jatim tentu tak ada tindakan atau rekomendasinya karena ORI perwakilan cuma hanya mediasi saja tak pernah ada kemampuan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi atau perbaikan pelayanan publik jika ada pengaduan,"pungkasnya. (Yudhie)