Baca Juga : Ini Pesan Megawati untuk Caleg DPRD Terpilih se-Jatim
Portaltiga.com -Sedimentasi atau pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Palang, Tuban menjadi sorotan Komisi B DPRD Jawa Timur. Pasalnya, kondisi itu jelas merugikan nelayan karena kapal berukuran besar tak bisa merapat ke dermaga pelabuhan. Sehingga nelayan sulit membawa ikan hasil tangkapannya ke daratan untuk di jual ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Fakta itu diungkap Afwan Maksum, anggota Komisi B DPRD Jatim. Afwan mengaku mendapat pengaduan itu dari nelayan saat dirinya diundang dalam acara larung laut di Tuban. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Jawa Timur. Pendangkalan ini jelas merugikan nelayan, karena ikan tangkapan nelayanbisa busuk karena kapal sulit bersandar. Kalau ikan diangkut secara estafet dengan perahu akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tak sedikit. Kondisi ini jelas merugikan nelayan, tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Senin (23/4). Afwan menjelaskan, sebenarnya solusi untuk masalah mengatasi pendangkalan ini tidak sulit, sehingga dirinya prihatin kalau kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Menurut alumni sarjana ekonomi Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta ini, pihak Diskanla cukup menurunkan kapal penyedot lumpur untuk mempertahankan kedalaman pantai sehingga bisa disandari kapal berukuran besar. Karena itu dirinya menilai ada segi kelalaian dari pihak Diskanla maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena seharusnya penyedotan lumpur itu dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pemeliharaan Pelabuhan Perikanan. Ini sebenarnya kan fungsi pemeliharaan rutin yang harusnya terjadwal, tiap 6 bulan sekali lumpur di dekat dermaga harusnya disedot. Jadi kalau sedimentasi sudah terjadi bertahun-tahun seperti apa kata nelayan. Saya kira ada unsur kelalaian dari dinas terkait, ujar Afwan. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku akan menindaklanjuti keluhan nelayan ini dengan membawa permasalahan tersebut dalam rapat Komisi B. Pihaknya berharap penyelesaian masalah ini bisa menjadi program prioritas sehingga pengerjaanya bisa dilaksanakan dengan segera melalui APBD Perubahan 2018 atau paling lambat dengan APBD 2019. Afwan melanjutkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi B agar meminta penjelasan Kepala Dinas Diskanla Jatim. Karena sesuai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), 12 mill ke bibir pantai menjadi tanggungjawab Provinsi. Karena itu, Diskanla sebagai dinas terkait tidak boleh abai terhadap maslah ini. Pemprov Jawa Timur punya cita-cita luhur mensejahterakan nelayan, salah satunya dengan program asuransi nelayan. Namun hal itu tidak akan berarti kalau infra struktur pelabuhan tidak mendukung. Masalah ini harus diatasi secepatnya, mosok harus menunggu Gus Ipul dan Mbak Puti terpilih, seloroh mantan Ketua DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) tersebut. (wan/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.