Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Lakukan Pengeboman Kapal Ilegal, Menteri Susi Pudjiastuti Langgar Aturan Hukum
Portaltiga.com: Pengeboman kapal-kapal ilegal yang dilakukan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti dinilai telah membuat blunder sendiri. Alasannya, tindakan tersebut justru telah melakukan pelanggaran hukum yaitu UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan IMO(International Maritime Organization). "Saya anggap tindakan menteri Pudji itu terkesan pencitraan yang asal-asalan dan terkesan bodoh. Pencitraan yang justru merugikan dan sarat pelanggaran hukum,"kata anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (26/2).
Aturan hukum yang dilanggar oleh Menteri Susi, kata Bambang antara lain UU No 17/2008 tentang pelayaran dan aturan IMO yang sudah diratifikasi Indonesia. "Pasal 229 UU Pelayaran disebutkan kalau setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah,air balas kotoran sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur pasal 325 yaitu diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta,"terangnya.
Selain pasal tersebut, lanjut Bambang, 202 menyebutkan pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam "Tapi faktanya pemerintah justru menenggelamkannya di laut dekat pantai.Bahkan jarak kurang dari 1 mil dari pantai sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran,"jelasnya.
Bambang menyebutkan pelanggaran lainnya adalah pelanggaran aturan IMO yaitu hanya mengijinkan bahan organik yang dibuang ke laut."Bahkan di aturan tersebut bahan organik yang dibuang harus disaring dulu sebelum dibuang dilaut antara lain melalui OWS (oil water separator)padajarak minimal 25 mil dari pantai,"jelasnya.
Bambang mengutarakan Menteri Susi Pudjiastuti yang sering melakukan pengeboman kapal ilegal bisa dituntut pidana dan didenda. "Pengeboman itu sama saja membuang sampah anorganik dan B3 dilaut.Dia telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 18/1999 tentang pengelolaan limbah B3 dengan ancaman denda Rp 2 Miliar,"tandasnya. (Fik)