Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
Caplok Lahan Negara, Pembangunan JIIPE Terancam Dihentikan
Portaltiga.com:DPRD Jatim mulai mencium aroma busuk dalam perurusan perijinan pembangunan JIIPE (Java Integreteed Industrial and Port Estate) di Kalimireng Manyar Gresik. Komisi D DPRD Jatim mencium ada pelanggaran dalam pembangunan tersebut. Rencananya Komisi yang membidangi pembangunan ini akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lahan yang dicaplok JIIPE dengan turun ke lapangan untuk melihat batasan-batasan tanah negara yang selama ini dikait-kaitkan dengan JIIPE, kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/2/2016).
Menurut Eddy, JIIPE mengusulkan lahan seluas 300 hektar untuk area pembangunannya. Namun, pemerintah hanya menyetujui ijin pemakaian lahan 162 hektar. Namun, Komisi D ingin mengtehaui, apakah ijin 162 hektar tersebut sesuai rekomendasi gubernur, atau tidak.
Kita akan melakukan rapat tahap ke-2 dengan mengundang SKPD terkait, seperti Dinas ESDM dan BLH Jatim,karena instansi tersebut yang lebih mengetahui permasalahannya.Pengurukannya ada di pihak ESDM, sedangkan Amdalnya BLH yang mengeluarkan, tuturnya.
Mantan wakil bupati Pasuruan tersebut menerangkan, selama ini terjadi kontradiksi, karena sebelum dilakukan pembangunan mengacu ke dalam Permen PU 63 tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, dimana pemprov mempunyai wewenang untuk mengeluarkan ijin. Namun dalam tengah perjalanan lahir PP tahun 2012, diambil pemerintah pusat. Ini ada kontradiksi, tegasnya.
Terpisah,anggota komisi VI DPR RI Bambang Haryo mengatakan seharusnya pemerintah dalam pembangunan dermaga dibentuk masuk kedalam bukan menjorok ke laut sehingga mengganggu alur pelayaran. " Di luar negeri dermaga menjorok ke dalam yang bisa dilalui oleh kapal yang melewati pelabuhan,"terang politisi asal Partai Gerindra ini.
Ditambahkan oleh Bambang Haryo Kesyahbandaran Surabaya harus melakukan tindakan jika keberadaan JIIPE tersebut melakukan pelanggaran atau mengganggu pelayaran di alur pelayaran barat surabaya. (Yudhie)