Baca Juga : Risma Pantau Pendangkalan Sungai di Kota Madiun, Punya Solusi Begini
Portaltiga.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, proses seleksi berkas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2018 sudah final. Lolos atau tidaknya kandidat yang mendaftar, akan diumumkan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang. "Prinsipnya ini dalam pencalonan apakah syarat syarat kemarin sudah memenuhi atau belum. Nanti kawan kawan akan menentukan penetapan 12 Februari," katanya, Senin (6/1/2018). Dia mengatakan, status pencalonan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap tidak akan gugur. Ketika nantinya sudah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jombang. "Kalau tahapan berjalan dan syarat terpenuhi maka tidak mungkin ada pengguguran. Sebagai pasangan calon tidak gugur," tandasnya. Menurut dia, Partai politik tidak bisa menarik dukungan kepada Nyono. Meski nantinya sudah ditahan KPK, Nyono tetap bisa berkompetisi dalam Pilkada Jombang. "Partai tidak bisa mencabut dukungan, tetapi untuk kampanye kan ada timnya yang bekerja," tegasnya. Eko mengatakan, seandainya nanti Nyono menang dalam Pilkada dan sudah ada keputusan hukum tetap, maka kewenangan untuk memberhentikan adalah Kemendagri. "Kalau nanti memang maka yang bisa memutuskan untuk memberhentikan adalah Kemendagri," tandasnya lagi. Sekadar diketahui, Nyono Suharli ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap dana kapitasi fasilitas kesehatan. Ketua DPD Golkar Jatim itu diduga menerima sejumlah uang dari Plt Kadinkes Jombang yang berinisial IS. Uang itu diduga diberikan agar IS diangkat sebagai Kadinkes definitif. (ars/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.